KabarKalimantan.id – Seorang karyawan Pramubhakti di RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Kota Singkawang berinisial SP menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya saat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan vendor.
SP diberhentikan oleh perusahaan sejak 10 Juli 2026 seusai dirinya speak-up perihal keterlambatan pembayaran upah kepada HRD Perusahaan.
Menurut SP, pemberhentian tersebut sempat dilaporkan perusahaan ke Mediator Disnaker Provinsi Kalbar dengan alasan dirinya adalah karyawan harian lepas, sudah diberitahukan sebelum nya perihal pemutusan kerja, sudah diberikan kompensasi yang layak menurut peraturan perundang-undangan, karena pekerjaan sudah selesai.
“Seolah-olah PHK yang dilakukan perusahaan tersebut Legal menurut hukum,” terang SP.
Baca Juga : IKUT Bantu Padamkan Karhutla di Kubu Raya, Kasim Ditemukan Meninggal Dunia
Padahal, berdasarkan perjanjian kerja yang ditandatangani, SP dipekerjakan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026 atau PKWT, namun baru setengah tahun sudah diberhentikan.
SP juga menyoroti adanya dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan persoalan upah, Ia menyebut selama bekerja tata cara pembayaran upah dibayarkan secara manual dan wajib ditandatangani karyawan jelas tertera didaftar gaji Rp 3.050.000 tapi yang diterima hanya Rp 2.800.000 dengan alasan kelebihan karyawan.
Yang terindikasi fiktif karena tidak melakukan absensi harian seperti karyawan biasa. Upah kerja bulan Mei, Juni dibayarkan di pertengahan bulan Juli, mulai bulan Mei 2026 terjadi lagi pemotongan Rp 150.000 dengan alasan potongan pajak PPN jadi upah yang diterima sisa Rp 2.650.000.
“Saya sudah berkali-kali minta slip (rician) gaji tapi tidak pernah diberikan,” ucap SP.
SP menegaskan, seharusnya perusahaan patuh kepada Hukum, yakni segera membayarkan uang denda dan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan dari konsekuensi PHK sepihak yang dilakukan.
Membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Provinsi dan menghentikan dalih pemotongan upah yang terindikasi ilegal.
Membayar upah tepat waktu dengan tertib dan tidak melakukan pembungkaman terhadap karyawan yang mengkritisi dugaan pelanggaran Peraturan perundang-undangan.
SP juga berharap kepada Stakeholder ketenagakerjaan di Kalbar agar pro aktif melakukan fungsi penyelidikan dan pengawasan dalam rangka perlindungan pekerja berkemanusiaan yang adil dan beradab. (*)














