201 WNI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Entikong Usai Jalani Masa Hukuman Tahanan

Program Pemulangan Tahanan Asing oleh Malaysia dan KJRI Kuching

201 WNI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Entikong Usai Jalani Masa Hukuman Tahanan. (FOTO: JIM SARAWAK)

KabarKalimantan.id – Sebanyak 201 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan masa hukuman di Malaysia dipulangkan ke Tanah Air. Proses pemulangan ini dilaksanakan melalui Program Pemindahan Tahanan Warga Asing ke Negara Asal yang diinisiasi oleh Depot Imigresen Semuja bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching pada hari Kamis, 25 September 2025.

Pemulangan ratusan WNI ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkesinambungan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dalam mengelola tahanan warga asing secara teratur dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan data yang tercatat, 201 individu yang dipulangkan tersebut terdiri dari 145 laki-laki, 55 perempuan, serta seorang anak laki-laki.

Proses Pemulangan Diperketat dan Diawasi Ketat

Proses pemindahan para WNI ini dilaksanakan dengan pengawasan ketat oleh pihak berwenang Malaysia. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses penghantaran hingga tiba di perbatasan. Sesuai prosedur, seluruh WNI ini dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.

Kepulangan ratusan WNI yang pernah tersandung masalah hukum di negara jiran ini menjadi momen penting. Hal ini tidak hanya menunjukkan komitmen pihak JIM Sarawak untuk bekerja sama dengan perwakilan asing—dalam hal ini KJRI Kuching—tetapi juga memperlihatkan aspek keprihatinan Pemerintah Malaysia dalam menangani isu-isu migrasi secara bijaksana dan efektif.

Kolaborasi KJRI dan JIM Demi Pelaksanaan yang Profesional

JIM Sarawak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan kedutaan dan konsulat asing. Kerja sama ini penting guna memastikan setiap tahapan proses pemulangan tahanan asing ke negara asal dapat dilakukan secara profesional, kredibel, dan sepenuhnya menaati hukum.

Pemulangan WNI yang telah selesai menjalani hukuman ini diharapkan menjadi langkah akhir yang baik bagi mereka untuk kembali memulai hidup baru di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai kondisi dan penanganan para WNI setibanya di PLBN Entikong akan disampaikan oleh pihak terkait di Indonesia.