KabarKalimantan — Polemik tarif ojek online (ojol) di Kalimantan Timur kembali mencuat. Para mitra, aplikator, dan pemerintah daerah duduk satu meja dalam forum audiensi di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/8/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) yang menuntut penghapusan promo dianggap menggerus pendapatan mereka. Para driver menegaskan hanya menginginkan satu hal: dipatuhinya Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
“Keputusan itu harus dijalankan. Tak ada pilihan lain,” tegas Lukman, perwakilan AMKB. Ia menyebut aturan tersebut seharusnya berlaku sejak 1 Juli lalu, namun aplikator masih mengubah tarif seenaknya.
Senada, Ivan Jaya, perwakilan AMKB lainnya, mempertanyakan komitmen aplikator terhadap kesejahteraan driver. “Kalau aturan saja tak dipatuhi, bagaimana mau bicara kesejahteraan kami,” ujarnya.
Dari pihak aplikator, perwakilan Grab, Iqbal, mengklaim tarif sudah disesuaikan sejak 20 Juli. Terkait promo, ia menyebut kewenangan penentuan ada di kantor pusat. “Secepatnya akan kami koordinasikan dan kolaborasikan sesuai keputusan itu,” ucapnya singkat.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menegaskan seluruh aplikator wajib mematuhi regulasi daerah. “Tolong taati dulu aturan ini. Jika ada dinamika perekonomian, keputusan akan dievaluasi,” katanya.
Audiensi menghasilkan tiga kesepakatan:
Aplikator wajib menetapkan tarif sesuai keputusan gubernur.
Tarif diberlakukan paling lambat 2×24 jam setelah audiensi, yakni pada 13 Agustus 2025.
Aplikator wajib menghapus promo layanan roda dua.
Jika masih ditemukan promo, sanksi administratif berupa penutupan sementara kantor perwakilan akan diberlakukan. Salah satu mitra juga meminta jaminan keamanan agar akun mereka tidak dibekukan akibat aksi protes yang dilakukan.














