KabarKalimantan.id — Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akan segera memberlakukan kebijakan pelarangan terbatas penggunaan kantong plastik sebagai wadah belanja di toko-toko wilayah Kota Sintang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mengurangi polusi plastik dan mendukung pelestarian lingkungan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait pelarangan penggunaan kantong plastik di tempat belanja.
“Dinas Lingkungan Hidup akan langsung menyiapkan Surat Edaran tersebut. SE ini merupakan tindak lanjut dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 yang bertemakan Hentikan Polusi Plastik,” ujar Kartiyus pada Jumat, 20 Juni 2025.
Ia menambahkan, kebijakan ini selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang di bawah kepemimpinan Bupati Gregorius Herkulanus Bala dan Wakil Bupati Florensius Ronny, terutama misi keempat yang menekankan perlindungan lingkungan hidup berbasis ekonomi hijau untuk meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana.
Kartiyus menyebutkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di Kota Pontianak dan terbukti berjalan dengan baik. Karena itu, Sintang akan mengikuti langkah tersebut untuk menciptakan perubahan positif.
Setelah SE Bupati diterbitkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat serta pemilik dan pengelola toko. Nantinya, toko-toko tidak lagi diperkenankan menyediakan kantong plastik kepada pembeli.
“Masyarakat yang ingin berbelanja diharapkan membawa tas belanja sendiri dari rumah. Ini merupakan bagian dari perubahan pola hidup demi masa depan lingkungan yang lebih baik,” pungkas Kartiyus.












