KabarKalimantan.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) secara resmi menetapkan dan langsung menahan konten kreator RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Kamis (2/10) menyusul temuan bukti yang cukup dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepastian penahanan Riezky Kabah (RK) disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno.
“Iya langsung ditahan,” tegas Bayu, mengonfirmasi bahwa langkah hukum penahanan segera dilakukan setelah penetapan status tersangka.
Kronologi Penjemputan Setelah Dua Kali Mangkir Panggilan
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menuntaskan gelar perkara. Proses ini diawali dengan penjemputan paksa terhadap RK.
“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir,” ujar Burhanuddin.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian menjemput RK pada Rabu (1/10/2025) malam di salah satu rumah kos yang berlokasi di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit handphone, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tangkapan layar (screenshot) konten, dan satu buah flashdisk.
Ancaman Pidana dan Alasan Penegakan Hukum
Riezky Kabah dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) adat Dayak di Kalbar, terkait konten RK di TikTok yang dinilai mengandung ujaran kebencian dengan menyebut masyarakat Dayak penganut ilmu hitam.
Dirreskrimsus Burhanuddin menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalbar dalam menjaga ketertiban ruang digital.
“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menambahkan bahwa penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi. “Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Masyarakat harus lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan,” kata Bayu.
Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Riezky Kabah sebelumnya dilaporkan sejumlah ormas dari masyarkat adat Dayak, mengenai kontennya di media sosial Tiktok, yang menyebut masyarakat dayak penganut ilmu hitam. Atas laporan itu polisi memproses hukum remaja tersebut.












