KabarKalimantan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengambil langkah proaktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pada Rabu (1/10/2025) malam, Satpol PP menggelar patroli penertiban yang menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan di luar batas toleransi.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ujar Toro, sapaan akrabnya.
Sosialisasi Aturan Kebisingan Lewat Penempelan Stiker
Dalam kegiatan yang melibatkan 11 personel tersebut, petugas menyisir kafe-kafe di beberapa lokasi strategis. Di Jalan Puyuh, personel Satpol PP menyampaikan imbauan kepada Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji.
Langkah sosialisasi yang dilakukan meliputi penempelan stiker yang berisi poin-poin penting mengenai aturan kebisingan sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021.
“Kafe dan warkop-warkop tersebut kami imbau untuk tidak membuat kebisingan seperti suara musik yang terlalu keras hingga mengganggu warga sekitar yang tengah beristirahat,” imbuhnya.
Penertiban Ganda: Batasan Kebisingan dan Jam Malam Anak
Selain menertibkan potensi kebisingan tempat usaha, patroli malam itu juga menyasar penertiban lain yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas memberikan peringatan kepada anak di bawah umur yang masih beraktivitas di luar rumah melampaui batas waktu yang ditentukan.
“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025, maka anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” terang Toro.
Toro menegaskan bahwa patroli dan penertiban serupa akan terus digelar secara rutin. Ini merupakan komitmen Pemkot Pontianak untuk memastikan ketertiban umum dan kondusivitas kota tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas.






