Kalbar  

Polsek Sekayam Bongkar Jaringan Narkoba di Penginapan Sanggau, Mahasiswa Diringkus dengan 8,65 Gram Sabu Siap Edar

Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat di Kawasan Penginapan

Polsek Sekayam Bongkar Jaringan Narkoba di Penginapan Sanggau, Mahasiswa Diringkus dengan 8,65 Gram Sabu Siap Edar. (FOTO: HUMAS POLRES)

KabarKalimantan.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam, Kabupaten Sanggau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial II (25), yang diketahui berstatus mahasiswa, berhasil diamankan aparat setelah kedapatan menyimpan paket sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Sekayam, Rabu malam (22/10/2025).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis dan sejumlah anggota tim tindak. Penangkapan berlangsung cepat setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di salah satu penginapan di Jalan Lintas Malindo, Dusun Engkahan.

Informasi awal yang didapatkan polisi menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh seseorang berinisial P dengan II. Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku di kamar nomor 09 penginapan tersebut.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim Polsek Sekayam bergerak menuju lokasi. Di kamar nomor 09, polisi menemukan II bersama dua orang rekannya, yakni seorang perempuan berinisial T dan seorang laki-laki berinisial F. Ketiganya langsung diamankan untuk pemeriksaan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat dusun setempat, petugas menemukan dua paket plastik bening berukuran sedang berisi sabu yang disimpan di saku celana depan II.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kamar nomor 06, yang juga dipesan oleh pelaku. Hasil penggeledahan di kamar tersebut mengungkap barang bukti tambahan berupa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kaus kaki hitam bergaris hijau-merah, yang diletakkan di sela engsel pintu.

Dari hasil penimbangan sementara, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto sekitar 8,65 gram. Polisi menduga sabu tersebut sudah siap edar dan merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas kecamatan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi, meliputi:

• Satu timbangan digital.
• Satu sendok sedotan plastik.
• Satu bundelan kantong plastik kecil.
• Uang tunai senilai Rp6 juta (pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu).
• Satu telepon genggam iPhone 11 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polsek Sekayam dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

AKP Sutikno juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi, menyebut kolaborasi warga dan kepolisian sebagai kunci utama dalam pencegahan narkoba.

Pelaku II beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam memasok barang haram tersebut ke wilayah perbatasan.

“Kami menduga pelaku tidak berdiri sendiri. Ada jaringan yang lebih besar yang masih kami kejar,” tambah Kapolsek.

Polsek Sekayam berkomitmen akan terus meningkatkan langkah pemberantasan narkotika melalui patroli rutin dan operasi di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi transaksi, demi mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.