KabarKalimantan.id – Setelah buron hampir dua minggu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang beraksi di Rumah Makan Bismillah, Jalan Sambas Timur 01, Desa Ampera Raya.
Kedua pelaku berinisial FH (24) dan NL (20) ditangkap di kediaman masing-masing pada Senin (20/10/2025). Mereka menjadi target petugas setelah mencuri sebuah tas selempang berisi uang tunai dan satu unit telepon genggam milik pemilik rumah makan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kubu Raya, IPTU P. Pasaribu, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. Korban saat itu sedang berbelanja kebutuhan dagangan dan menitipkan warung kepada orang tuanya.
Saat korban kembali ke rumah makan, ia terkejut mendapati tas selempang berwarna cokelat yang diletakkan di atas meja kasir sudah hilang.
“Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan satu unit telepon genggam merek Oppo A18 warna biru,” terang IPTU P. Pasaribu pada Jumat (24/10/2025).
Aksi kejahatan pelaku tidak berhenti di sana. Pelaku utama, FH, sempat memanfaatkan telepon genggam curian tersebut untuk melancarkan aksi penipuan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
FH berpura-pura menjadi korban dan mengirim pesan kepada beberapa kontak teman korban, meminta pinjaman uang senilai Rp150 ribu dengan alasan untuk membeli telepon genggam baru.
“Aksi tipu-tipu ini berhasil terbongkar setelah salah satu teman korban merasa curiga dan segera menghubungi korban secara langsung. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Ambawang,” lanjut Pasaribu. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama hampir dua minggu, petugas akhirnya berhasil mengantongi informasi mengenai keberadaan FH.
“Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat diamankan, FH saat itu sedang memasak mi instan,” ungkap Pasaribu. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, FH mengakui perbuatannya mencuri tas berisi uang dan telepon genggam tersebut. Ia juga mengakui telah menggunakan telepon genggam curian untuk menipu teman-teman korban melalui WhatsApp.
“Pelaku FH mengaku tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, NL (20), yang bertugas menjualkan telepon genggam hasil curian. Kami masih mendalami sejauh mana peran dan keterlibatan NL dalam kasus ini,” tegas Pasaribu.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama saat meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.












