KabarKalimantan.id – Kementerian Hal Ehwal Ugama (KHEU) Brunei Darussalam melalui Jabatan Hal Ehwal Syariah (JHES) mengeluarkan peringatan terkait status kehalalan produk makanan impor. Peringatan ini disampaikan setelah JHES menerima aduan mengenai produk Chicken Sisig with Calamansi merek Purefoods.
Pada Senin (13/10), JHES mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap produk tersebut menunjukkan adanya keraguan mengenai sumber dan status halal daging ayam yang digunakan. Keraguan ini muncul karena produk tersebut tidak memiliki pengakuan atau sertifikasi halal dari Badan Sertifikasi Halal manapun yang diakui oleh Brunei Darussalam.
Demi menjaga kepentingan dan kenyamanan masyarakat Muslim di Brunei, JHES menginstruksikan pemilik bisnis yang menjual produk Chicken Sisig with Calamansi keluaran Purefoods-Hormel Company, Inc. Philippines untuk mengambil tindakan cepat.
Pemilik toko diminta segera mengasingkan produk tersebut dan tidak memajangnya di area penjualan yang mudah dijangkau oleh masyarakat umum.
KHEU juga menekankan pentingnya kewaspadaan bagi semua pemilik, manajer, pengusaha, pedagang, pemasok, dan importir produk makanan serta barang pakai di Brunei. Mereka diingatkan agar selalu peka terhadap produk impor yang dijual di supermarket atau toko.
Tindakan pencegahan wajib dilakukan dengan memastikan bahwa produk yang halal dan suci tidak bercampur atau diletakkan bersama dengan produk yang tidak halal. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Muslim dari penggunaan produk dan barang pakai yang diragukan kehalalannya.
KHEU menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan perhatian yang telah diberikan terhadap masalah ini.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau berbagi informasi mengenai penjualan produk yang tidak halal secara terbuka di tempat usaha dapat menghubungi Bagian Pengawasan Makanan Halal, JHES, melalui telepon di nomor +673 7166222 atau kantor Bagian Pengawasan Makanan Halal di setiap distrik.




