KabarKalimantan.id – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial SO (36), pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima pada Senin (22/9/2025).
Aksi pencurian ini terjadi di Gang Paremba, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Menurut Kasi Humas Polres Kubu Raya, IPTU P. Pasaribu, laporan masuk sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Berkat kecepatan informasi dari masyarakat, identitas serta keberadaan pelaku berhasil kami kantongi. Pelaku kami amankan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada pukul 16.00 WIB,” jelas Pasaribu dalam keterangan tertulisnya.
Motor Curian Dijual Lewat Media Sosial
Dalam aksinya, SO mencuri satu unit motor Yamaha Mio berwarna putih bernomor polisi KB 5442 NU. Menariknya, motor hasil curian tersebut sempat ditawarkan untuk dijual dan bahkan diunggah di media sosial.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa motor curian tersebut. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku pernah terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
Respon Cepat Polisi dan Komitmen Berantas Kejahatan
Kecepatan dalam pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kubu Raya dalam menjaga keamanan masyarakat. Menurut Pasaribu, keberhasilan ini tidak lepas dari respon cepat Tim Resmob Macan Raya dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
Atas perbuatannya, pelaku SO kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib.












