Komdigi Ancam Evaluasi Izin Platform X di Indonesia, Elon Musk Diminta Bayar Denda Rp78,1 Juta

Ilustrasi Komdigi mempertimbangkan evaluasi izin operasional platform X (Twitter) di Indonesia setelah belum membayar denda Rp78,1 juta akibat pelanggaran konten pornografi.

KabarKalimantan.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka peluang untuk mengevaluasi izin operasional platform media sosial X (sebelumnya Twitter) di Indonesia. Langkah ini muncul setelah perusahaan milik Elon Musk tersebut belum juga membayar denda sebesar Rp78,1 juta yang dijatuhkan terkait temuan konten pornografi di platformnya.

Komdigi sebelumnya telah mengirim tiga surat teguran kepada pihak X atas pelanggaran tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda pembayaran maupun upaya perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa pemerintah masih berupaya berkomunikasi dengan pihak X untuk mencari solusi. Namun, jika tidak ada perkembangan berarti hingga batas waktu yang ditentukan, izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik X akan ditinjau ulang.

“Kami masih membangun komunikasi dengan pihak X. Namun, jika sampai batas waktu yang diberikan tidak ada kejelasan, kami akan mengevaluasi izin PSE mereka,” ujar Nezar di Jakarta.

Nezar juga menyoroti fakta bahwa X belum memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia, yang menyulitkan pemerintah dalam proses penegakan aturan di ruang digital. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu hambatan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Sebelumnya, Komdigi menjatuhkan denda Rp78,1 juta kepada X sebagai akumulasi dari beberapa pelanggaran terkait konten pornografi yang tidak segera ditangani. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin ada platform global yang mengabaikan regulasi nasional. Semua penyelenggara digital wajib mematuhi aturan di Indonesia,” tegas Nezar.

Dengan adanya ancaman evaluasi izin PSE, masa depan platform X di Indonesia kini berada di ujung tanduk. Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab atas konten menjadi syarat utama agar platform global tetap dapat beroperasi di Tanah Air.