KabarKalimantan.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menyerahkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalsel hasil Pemilu 2024. Penyerahan dilakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalsel, bertempat di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, menyampaikan bahwa bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025 ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap eksistensi partai politik sebagai pilar utama demokrasi.
“Bantuan ini bukan sekadar dukungan finansial, melainkan dorongan agar partai politik lebih inovatif, mandiri, dan berdaya saing dalam menjalankan fungsi strategisnya,” ujar Adi.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut ditujukan untuk menunjang pelaksanaan fungsi partai, seperti pendidikan politik masyarakat, pembinaan kader, serta penguatan kelembagaan yang akuntabel dan transparan.
Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp15.433.635.000, dengan nilai bantuan sebesar Rp7.500 per suara sah. Dana tersebut diberikan kepada sembilan partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024. Berikut rincian penerima bantuan:
Partai Golkar – Rp3.466.837.500 (462.245 suara)
Partai NasDem – Rp2.182.117.500 (290.949 suara)
Partai Gerindra – Rp1.867.350.000 (248.980 suara)
PAN – Rp1.781.415.000 (237.522 suara)
PKS – Rp1.594.245.000 (212.566 suara)
PKB – Rp1.592.932.500 (212.391 suara)
PDI Perjuangan – Rp1.287.802.500 (171.707 suara)
Partai Demokrat – Rp920.272.500 (122.703 suara)
PPP – Rp740.662.500 (98.755 suara)
Penyerahan dilakukan secara simbolis dan disertai penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk legalitas dan transparansi.
Gubernur melalui Adi Santoso menegaskan agar bantuan ini digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi. “Ini bukan sumbangan. Pertanggungjawabannya jelas dituntut dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah, yang diwakili oleh Kabid Politik Dalam Negeri, Muhammad Hasanuddin, menyebut bahwa penyaluran bantuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0252/KUM/2025. Regulasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
“Melalui bantuan ini, diharapkan partai politik semakin aktif dalam memperkuat pendidikan politik dan mampu menciptakan demokrasi yang sehat, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat Banua,” pungkas Hasanuddin.












