Kalbar  

Lalu Lintas Pontianak Padat: Pemkot Godok Revisi Jam Operasional Angkutan Berat, Roda Dua Melonjak 3.000 Unit/Bulan

Data Mengejutkan: Pertumbuhan Roda Dua Capai 3.000 Unit Setiap Bulan

Lalu Lintas Pontianak Padat: Pemkot Godok Revisi Jam Operasional Angkutan Berat, Roda Dua Melonjak 3.000 Unit/Bulan. (FOTO: ISTIMEWA)

KabarKalimantan.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 yang mengatur tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Revisi ini merupakan langkah strategis yang diambil sebagai upaya penyesuaian terhadap volume kendaraan yang terus meningkat dan kebutuhan distribusi logistik di Kota Pontianak dan wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memimpin rapat koordinasi pembahasan revisi ini bersama sejumlah pihak terkait, termasuk asosiasi angkutan (ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo), KSOP, jajaran Dirlantas Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Denpom, serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Pontianak.

“Jam operasional ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujar Edi Kamtono usai rapat di Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa evaluasi terhadap Perwa yang sudah berlaku hampir satu dekade itu sudah sangat mendesak.

Menurutnya, aturan lama tidak lagi sesuai dengan dinamika transportasi kota yang berkembang pesat.

Trisna mengungkapkan data yang mencengangkan dari Korlantas: jumlah kendaraan di Kota Pontianak saat ini telah mencapai sekitar 962 ribu unit.

Data tersebut diperparah dengan tingkat pertumbuhan kendaraan roda dua (sepeda motor) yang mencapai 3.000 unit setiap bulan.

“Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar itu ada di Kota Pontianak. Sementara pertumbuhan jalan tidak bertambah, karena lahan terbatas dan tidak bisa dilebarkan,” jelas Trisna.

Kondisi jalan yang tidak bertambah lebar berbanding terbalik dengan lonjakan jumlah kendaraan, menuntut adanya pengaturan baru yang lebih efektif. Pengaturan ini bertujuan agar lalu lintas tetap tertib tanpa harus mengorbankan kelancaran aktivitas ekonomi.

Trisna menekankan bahwa peran pengusaha transportasi dalam distribusi barang pokok (sandang dan pangan) sangat besar. Oleh karena itu, aturan baru tidak boleh menghambat pergerakan logistik.

“Kita tidak bisa mengabaikan peran pengusaha transportasi, karena mereka berkontribusi besar dalam distribusi sandang dan pangan. Kalau distribusi tidak lancar, dampaknya bisa luas [ke perekonomian daerah],” pungkasnya, menegaskan pentingnya keseimbangan antara ketertiban lalu lintas dan kelangsungan ekonomi.