Pemkab Sanggau Terapkan Jam Malam bagi Pelajar Mulai Pukul 21.00 WIB

Istimewa - Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.

KabarKalimantan.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau resmi menerapkan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/10/DISDIKBUD Tahun 2025. Kebijakan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dan mulai diberlakukan sejak ditandatangani pada 17 Juni 2025.

Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan, kebijakan ini bukan hal baru. Sebelumnya, saat menjabat sebagai Wakil Bupati, aturan serupa telah diterapkan dengan nama “jam belajar”, untuk membatasi ruang gerak pelajar pada jam-jam produktif.

“Tujuannya bukan sekadar melarang keluar malam, tapi agar pelajar memiliki disiplin terhadap waktu. Jangan sampai mereka berkeliaran untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi di hari sekolah,” jelas Yohanes, Rabu (18/6).

Ia menambahkan, dengan istirahat yang cukup, siswa diharapkan lebih siap dan bugar dalam menjalankan tugasnya keesokan harinya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Pemkab akan mengerahkan Satpol PP untuk melakukan patroli dan razia di malam hari. Pelajar yang kedapatan berkeliaran di atas jam 21.00 WIB tanpa alasan yang jelas akan diberikan pembinaan.

Namun, kebijakan ini juga disertai pengecualian. Pelajar tetap diperbolehkan berada di luar rumah jika mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan, sosial atau budaya yang diketahui oleh orang tua/wali, serta dalam situasi darurat.

“Intinya, kami tidak melarang aktivitas positif, tapi ingin anak-anak Sanggau terlindungi dan lebih terarah,” tandas Bupati Yohanes Ontot.