DP3APPKB Kalteng dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Teken MoU Layanan Konseling Dispensasi Kawin

Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya H. Tarsi usai Penandatanganan MoU

KabarKalimantan.id — Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap anak dan ketahanan keluarga, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.

Penandatanganan berlangsung di Aula Bawi Bahalap Kantor DP3APPKB Prov. Kalteng dan menjadi bagian dari penguatan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Isen Mulang, yang sebelumnya telah dicanangkan oleh Gubernur Kalteng.

Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng, Linae Victoria Aden, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan dukungan menyeluruh kepada keluarga, khususnya dalam aspek pengasuhan dan perlindungan anak.

“PUSPAGA hadir sebagai layanan terpadu satu pintu untuk keluarga dan anak, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga, mencegah kekerasan dan eksploitasi anak, serta membangun keluarga yang tangguh,” jelas Linae.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Tarsi, menekankan pentingnya sinergi dalam mencegah praktik perkawinan usia anak. Ia menyatakan bahwa lembaganya selalu merujuk pada regulasi yang ketat, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan Undang-Undang Perkawinan, dalam memutuskan permohonan dispensasi kawin.

“Pengadilan tidak serta-merta mengabulkan permohonan dispensasi. Kami berusaha keras agar perkawinan usia anak tidak terjadi. Maka, kerja sama ini mendukung upaya preventif melalui layanan konseling yang disiapkan PUSPAGA,” tegasnya.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan proses permohonan dispensasi kawin akan melalui tahapan konseling yang lebih terstruktur dan berbasis edukasi, sehingga calon pengantin usia anak dan keluarga mendapat pendampingan psikologis serta pemahaman risiko jangka panjang.

Hadir dalam kegiatan ini jajaran hakim, panitera dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, serta pejabat dan pegawai DP3APPKB Provinsi Kalteng. Kolaborasi ini menandai langkah strategis Pemprov Kalteng dalam mendorong perlindungan anak berbasis hukum dan layanan sosial terpadu.