KabarKalimantan.id – Masalah sampah di Indonesia bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan mulai dilihat sebagai sumber energi masa depan. Pemerintah segera menerapkan skema baru dalam program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 kota di Indonesia.
Sepanjang 2024, timbulan sampah nasional tercatat mencapai 33,8 juta ton. Dari jumlah itu, 20,2 juta ton atau 59,9% sudah terkelola, sementara 13,6 juta ton (40,1%) masih belum tertangani dan berpotensi mencemari lingkungan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot, menyampaikan bahwa inisiasi PSEL sudah dilakukan sejak satu dekade terakhir. Melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan PSEL sebagai prioritas di 12 kota. Dua di antaranya, Surabaya dan Surakarta, kini berhasil memproduksi listrik dari energi sampah.
“Dengan evaluasi dan penyempurnaan regulasi, kami harapkan seluruh kota yang menghasilkan sampah di atas 1.000 ton per hari dapat mengolah sampahnya. Daerah dengan timbulan sampah lebih kecil juga bisa berkolaborasi antarwilayah,” ujar Yuliot dalam Rapat Koordinasi Pengolahan Sampah menjadi Energi di Jakarta.
Keseriusan pemerintah juga tampak dalam dokumen RUPTL PLN 2025-2034, yang menetapkan target kapasitas terpasang PLTSa sebesar 452,7 Megawatt (MW) dengan investasi mencapai USD 2,72 miliar (Rp43,52 triliun).
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menambahkan bahwa pihaknya akan memetakan daerah prioritas pembangunan PSEL. Selain itu, kerja sama dengan investor potensial juga akan didorong untuk mempercepat realisasi program.
“Bersama-sama kita mendorong pengolahan sampah menjadi energi sebagai solusi inovatif untuk mengatasi krisis sampah, sekaligus menghadirkan lingkungan bersih dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tegas Rosan.
Pemerintah daerah juga diwajibkan aktif mendukung program ini, khususnya dalam pengumpulan dan penyediaan sampah untuk kebutuhan PSEL. Jika tidak mencukupi, kabupaten/kota dapat menjalin kerja sama lintas daerah melalui koordinasi pemerintah provinsi.
Dengan langkah ini, pemerintah optimistis bahwa sampah yang selama ini dianggap masalah akan berubah menjadi energi hijau yang memberi manfaat besar: listrik berkelanjutan, lapangan kerja baru, dan pertumbuhan ekonomi ramah lingkungan.












