Kalbar  

Tegaskan Keadilan Pembangunan, Kubu Raya Batasi Tonase Jalan Mega Timur Maksimal 6 Ton

Peraturan Bupati Kubu Raya Batasi Kendaraan Berat Melintas

Bupati Sujiwo tinjau jalan Mega Timur - Kuala Mandor B. | Tegaskan Keadilan Pembangunan, Kubu Raya Batasi Tonase Jalan Mega Timur Maksimal 6 Ton. (FOTO: PROKOPIM)

KabarKalimantan.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya serius dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur yang dibangun dari anggaran daerah. Hal ini ditekankan oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, usai memimpin rapat koordinasi bersama kepala desa se-Kecamatan Kuala Mandor B, Senin (20/10/2025). Pertemuan tersebut membahas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 55 Tahun 2025 tentang Ukuran Muatan Sumbu Terberat (MST) Jalan Kelas III.

Sujiwo menyatakan bahwa peraturan ini secara spesifik mengatur ruas jalan di Desa Mega Timur, Kecamatan Kuala Mandor B, hanya boleh dilintasi oleh kendaraan dengan tonase maksimal enam ton. Pembatasan ini diterapkan karena kualitas dan spesifikasi teknis jalan yang dibangun masuk kategori kelas menengah.

“Sudah ada peraturan bupatinya yang mengatur bahwa maksimal tonase ruas jalan Mega Timur adalah enam ton. Kenapa? Karena memang kualitas pembangunannya menengah,” kata Sujiwo.

Bupati Sujiwo menjelaskan bahwa keputusan menggunakan spesifikasi jalan kelas menengah adalah upaya nyata Pemkab Kubu Raya untuk memenuhi asas keadilan pembangunan. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,5 miliar, pembangunan jalan dapat menjangkau hampir empat kilometer, termasuk pembangunan jembatan dan box culvert (gorong-gorong kotak).

Menurutnya, pilihan ini memungkinkan manfaat pembangunan dirasakan secara lebih merata oleh desa-desa sekitar, seperti Mega Timur dan Sungai Enau.

“Kalau kita pakai spek tinggi seperti dana dari DBH (Dana Bagi Hasil) atau Inpres, 20 miliar hanya dapat sekitar dua kilometer. Tapi dengan spek menengah, 3,5 miliar bisa hampir empat kilometer. Inilah keadilan yang kita perjuangkan supaya semua desa bisa merasakan kue pembangunan,” jelasnya.

Meski demikian, Sujiwo menyampaikan kekhawatiran atas kondisi saat ini. Masih banyak pelaku usaha yang melintasi jalan tersebut dengan kendaraan yang memiliki tonase jauh di atas batas, bahkan mencapai 10-12 ton. Hal ini berisiko besar mempercepat kerusakan infrastruktur yang baru saja selesai dibangun.

“Kalau jalan kualitas menengah dihajar tonase berat, ya pasti cepat hancur. Kasihan negara, kasihan rakyat. Masa kita biarkan uang rakyat rusak hanya karena ego usaha swasta?” ujarnya dengan nada tegas.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kubu Raya menawarkan dua opsi kepada seluruh pelaku usaha yang beraktivitas di wilayah tersebut, termasuk usaha kayu, pabrik sawit, dan toko bangunan:

1. Jalan dipasangi portal permanen yang membatasi ketinggian dan tonase maksimal enam ton.

2. Jalan tidak diportal, namun pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas pemeliharaan jika terjadi kerusakan akibat aktivitas mereka.

“Silakan bermusyawarah. Kalau tidak ingin diportal, ya harus siap memelihara jalan. Tapi kalau tidak mau dua-duanya, itu namanya pengusahanya menang sendiri. Kita tidak bisa biarkan itu,” tegas Sujiwo.

Sujiwo menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku menyeluruh dan merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan umum. Ia mengajak pelaku usaha untuk memahami kondisi fiskal daerah dan membangun kolaborasi yang sehat.

“Saya sering bilang, saya akan pasang badan untuk investasi. Tapi kalau sudah merugikan rakyat, kita harus berani bersikap. Pemerintah tidak punya kepentingan pribadi apa pun, selain memastikan rakyat senang dan aspirasinya didengar,” tambahnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berencana menerapkan pengklasifikasian kelas jalan (Kelas I, II, dan III) untuk pengaturan tonase secara merata dan terukur, memastikan investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan infrastruktur yang telah dibangun.