KabarKalimantan.id – Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 yang melibatkan nama mantan Anggota DPRD Prov. Kalbar Fraksi PDI Perjuangan, Paulus Andy Mursalim (PAM) menemui babak akhir yang mengejutkan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak secara resmi menyatakan Paulus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan bebas murni (zuivere vrijspraak) yang dibacakan pada sidang terbuka, Selasa, 21 Oktober 2025, Majelis Hakim PT Pontianak memutuskan untuk membebaskan Paulus dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan ini tercatat dalam Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK. Majelis Hakim yang diketuai oleh Pransis Sinaga, S.H., M.H., bersama anggota Tri Andita Juristiawati, S.H., M.Hum., dan Dwi Jaka Susanta, S.H., M.H., secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak sebelumnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Pontianak menegaskan bahwa Terdakwa Paulus Andy Mursalim tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan primer maupun subsider JPU.
Tindak lanjut dari putusan tersebut adalah:
1. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum.
2. Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
3. Memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa ke keadaan semula.
Status bebas murni ini memiliki implikasi hukum bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah sama sekali, bukan hanya lepas dari tuntutan.
Aset dan Barang Bukti Dikembalikan kepada Terdakwa
Selain putusan bebas, Majelis Hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti berupa dokumen dan aset fisik yang selama ini disita untuk kepentingan perkara, dikembalikan kepada Terdakwa.
Aset yang dikembalikan tersebut meliputi tanah dan bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Pahlawan Gang Hidayat dan di Gang Tunas Bakti, Kota Pontianak. Biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan (tingkat pertama dan banding) seluruhnya dibebankan kepada negara.
Pembatalan Vonis Tipikor dan Tuntutan JPU
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak ini sekaligus membatalkan vonis berat yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Pontianak pada 3 September 2025. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti senilai Rp31,47 miliar kepada Paulus Andy Mursalim.
Vonis 10 tahun tersebut bahkan sudah lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp39,86 miliar. Namun kini, melalui putusan banding, seluruh vonis dan tuntutan tersebut dinyatakan batal demi hukum, dan Paulus Andy Mursalim dinyatakan tidak bersalah.








