KabarKalimantan.id – Putusan bebas murni (zuivere vrijspraak) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terhadap Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 disambut hangat oleh kalangan akademisi. Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar, menyatakan kegembiraannya atas putusan tersebut.
“Kami menyambut baik dan turut bersukaria atas putusan bebas murni (zuivere vrijspraak) yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak kepada Bapak Paulus Andy Mursalim,” tulis Herman Hofi dalam pesan singkatnya, Selasa malam (21/10/2025).
Menurutnya, keputusan Majelis Hakim PT Pontianak ini bukan hanya sekadar pembebasan, melainkan sebuah kemenangan bagi kebenaran hukum dan menjadi bukti kuat yang secara fundamental membatalkan seluruh substansi dakwaan dalam kasus ini.
Herman Hofi menegaskan bahwa dengan dibebaskannya Paulus Andy Mursalim dari segala dakwaan korupsi, secara hukum proses pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 terbukti bersih dan tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum (korupsi) sebagaimana yang telah dituduhkan sebelumnya.
“Dengan demikian jelas bahwa Bank Kalbar terbukti ‘Clear’ dari berbagai tuduhan negatif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran Kejaksaan Tinggi yang sebelumnya dikabarkan telah mendampingi proses pengadaan tanah tersebut. Menurut Herman Hofi, fakta pendampingan ini semakin menguatkan argumen bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) atau penyimpangan yang direncanakan dalam proses transaksi.
Herman Hofi Munawar juga menuntut agar putusan ini membawa konsekuensi logis terhadap semua pihak lain yang telah diseret atau dipersangkakan dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar yang sama.
“Tidak masuk akal jika satu terdakwa dinyatakan tidak bersalah, sementara pihak-pihak lain dalam rangkaian perbuatan yang sama tetap ditahan atau dihukum,” tegasnya.
Ia berharap, penegak hukum dapat menghormati putusan Pengadilan Tinggi ini dan segera menindaklanjuti dengan memulihkan hak dan martabat semua pihak yang selama ini terdampak oleh kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PT Pontianak dalam putusan Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK menerima banding dari pihak terdakwa dan JPU, sekaligus membatalkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Pontianak pada 3 September 2025.
Putusan PT Pontianak ini menetapkan Paulus Andy Mursalim dibebaskan dari segala dakwaan, diperintahkan dibebaskan dari tahanan, dan hak-haknya (termasuk aset tanah dan ruko) dipulihkan ke keadaan semula, membatalkan seluruh pidana denda dan uang pengganti yang mencapai puluhan miliar rupiah.








