KabarKalimantan.id — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik melalui penguatan koordinasi dan evaluasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pesan ini disampaikan Komisioner KI Kaltim, Muhammad Khaidir, dalam Forum Koordinasi PPID Kabupaten/Kota se-Kaltim yang digelar di Ruang WIEK, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (3/7/2025).
“Monev bukan hanya kewajiban administratif. Ini adalah instrumen penting untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan secara menyeluruh di setiap badan publik,” ujar Khaidir di hadapan para peserta forum.
Ia memaparkan, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) berlandaskan tiga regulasi utama: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dan Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KIP.
Lebih lanjut, Khaidir menjelaskan bahwa Monev mencakup dua komponen penting. Pertama, proses monitoring untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi. Kedua, evaluasi untuk menilai kualitas pelaksanaan tersebut. “Proses ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, objektivitas, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan, efisiensi, dan kesinambungan,” jelasnya.
Penilaian Monev sendiri terbagi menjadi dua metode. Sebanyak 80 persen nilai diperoleh melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), sedangkan 20 persen sisanya berasal dari visitasi langsung ke badan publik. Beberapa aspek penilaian meliputi jenis informasi, kualitas dan pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta pemanfaatan digitalisasi.
“Jenis informasi menjadi indikator terpenting dengan bobot 40 persen, karena menggambarkan sejauh mana kelengkapan informasi yang disediakan, termasuk informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan,” paparnya.
Selain itu, aspek digitalisasi juga menjadi fokus penilaian. Badan publik dinilai dari pemanfaatan teknologi informasi seperti media sosial, aplikasi layanan publik, hingga platform satu data untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Menurut Khaidir, digitalisasi bukan sekadar penggunaan alat, tetapi juga upaya memastikan informasi lebih cepat, mudah diakses, dan relevan.
Khaidir juga menegaskan pentingnya komitmen organisasi yang diwujudkan melalui regulasi internal, struktur PPID yang memadai, dukungan anggaran, serta kesiapan sumber daya manusia. “Badan publik dengan struktur PPID lengkap dan dukungan anggaran yang memadai akan lebih siap melayani masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, Provinsi Kalimantan Timur berhasil mempertahankan predikat sebagai provinsi informatif dari Komisi Informasi Pusat selama lima tahun berturut-turut. Prestasi ini diharapkan dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan melalui kerja sama erat dan peningkatan kapasitas seluruh PPID di wilayah Kalimantan Timur.












