Kalbar  

Wabup Amru Serahkan 472 SHM, Masyarakat Transmigrasi Kayong Utara Dapat Jaminan Legalitas Tanah

Bukti Nyata Kehadiran Negara Beri Kepastian Hukum

Wabup Amru Serahkan 472 SHM, Masyarakat Transmigrasi Kayong Utara Dapat Jaminan Legalitas Tanah. (FOTO: PROKOPIM)

KabarKalimantan.id – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada warga daerah transmigrasi. Sebanyak 472 Sertifikat Hak Milik (SHM) diserahkan kepada masyarakat Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, pada Sabtu (18/10/2025).

Penyerahan SHM ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, A. Azahari. Acara ini bertepatan dengan agenda Open House Kementerian Transmigrasi RI yang digelar melalui zoom meeting di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KKU.

Wakil Bupati Amru Chanwari menyatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Menurutnya, sertifikat ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan atas lahan yang selama ini dikelola oleh para transmigran.

“Penyerahan sertifikat ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola para transmigran. Dengan sertifikat ini, warga memiliki jaminan legalitas kepemilikan tanah yang menjadi dasar untuk mengembangkan usaha, serta meningkatkan ekonomi keluarga,” ungkap Wabup Amru.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bertekad menjadikan kawasan transmigrasi sebagai model pembangunan wilayah yang inklusif dan berkeadilan, di mana setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan sejahtera.

Wabup Amru juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kementerian Transmigrasi RI, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalbar, hingga Kantor Pertanahan Kayong Utara. Kerja sama dan kolaborasi ini dinilai sangat krusial dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.

“Kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud sinergi nyata dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Wabup Amru.

Dengan diserahkannya ratusan sertifikat ini, diharapkan masyarakat transmigran di Tanjung Satai kini memiliki fondasi hukum dan ekonomi yang lebih kuat, memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha secara lebih mandiri dan terjamin.