Kalbar  

Tiga Pekerja Tak Dipenjara, Kasus Pencurian Sawit di PT BPK Damai Lewat Restorative Justice

Pencurian Sawit di Kubu Raya Berakhir Damai, Perusahaan Maafkan Tiga Pekerja

Tiga Pekerja Tak Dipenjara, Kasus Pencurian Sawit di PT BPK Damai Lewat Restorative Justice. (FOTO: HUMAS POLRES)

KabarKalimantan.id – Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), Kecamatan Sungai Ambawang, akhirnya diselesaikan secara damai. Perusahaan dan tiga pekerjanya yang terlibat sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum pidana. Penyelesaian ini mengedepankan prinsip restorative justice, yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial.

Mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmad Alghazali, ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ketiga pekerja yang diduga melakukan pencurian. Mereka adalah AG (30), AR (37), dan SN (24), yang semuanya merupakan warga Desa Sungai Enau.

Restorative Justice sebagai Solusi Musyawarah

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penyelesaian ini merupakan wujud nyata penerapan restorative justice. Menurutnya, tidak semua kasus harus berakhir di meja hijau. Musyawarah kekeluargaan sering kali menjadi solusi yang lebih baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami mendorong semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Restorative justice adalah jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak, sehingga masalah dapat selesai tanpa menimbulkan konflik baru,” kata Aiptu Ade, Rabu (17/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT BPK sepakat memberikan kesempatan kedua bagi tiga pekerjanya. Ketiga pekerja tersebut sehari-hari bertugas sebagai pemanen buah sawit. Kesepakatan ini mengakhiri kasus yang sempat mencuat dan diselesaikan dengan penandatanganan surat kesepakatan damai.

Disambut Baik oleh Tokoh Masyarakat dan Agama

Langkah penyelesaian damai ini mendapat dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang turut hadir. Mereka menilai bahwa penyelesaian melalui musyawarah tidak hanya meredam potensi konflik, tetapi juga menjadi contoh positif bagi warga lain untuk mengutamakan dialog daripada konfrontasi.

Dengan adanya kesepakatan ini, kasus dugaan pencurian sawit di Sungai Ambawang dipastikan berakhir damai. Pihak kepolisian mengimbau agar kedua belah pihak mematuhi janji yang telah dibuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polsek Kuala Mandor B.