KabarKalimantan.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Aturan yang diteken pada 30 Juni 2025 ini memuat arah kebijakan pembangunan tahun pertama pemerintahan Prabowo–Gibran yang sekaligus menjadi pijakan awal RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Dalam lampiran Perpres dijelaskan, penyusunan RKP 2025 menitikberatkan pada 83 kegiatan prioritas utama.
Dari jumlah itu, pemerintah menetapkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang dianggap strategis untuk mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.
“Sebagai tahapan pertama dalam RPJPN 2025–2045 dan penjabaran tahun pertama RPJMN 2025–2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat,” tulis Lampiran I Perpres 79/2025.
Isi Utama Perpres 79/2025
Berikut delapan program cepat yang diatur secara eksplisit dalam Perpres 79/2025:
1. Program Makan Bergizi dan Susu Gratis
Ditujukan bagi siswa, santri, balita, serta ibu hamil. Program ini diarahkan untuk menekan angka stunting yang masih menjadi masalah nasional, sekaligus memperbaiki kualitas gizi generasi muda.
2. Layanan Kesehatan Gratis
Mencakup pemeriksaan kesehatan dasar, penanganan penyakit menular seperti TBC, hingga pembangunan rumah sakit lengkap di setiap kabupaten. Tujuannya memastikan akses layanan kesehatan merata di seluruh Indonesia.
3. Lumbung Pangan Nasional
Melalui pencetakan lahan baru, pembangunan lumbung pangan desa, hingga penyediaan cadangan pangan nasional. Program ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan dan mengantisipasi krisis global.
4. Sekolah Unggul di Tiap Kabupaten
Pemerintah menargetkan pembangunan sekolah terintegrasi sekaligus renovasi sekolah tidak layak. Fokusnya pada pemerataan kualitas pendidikan agar semua daerah memiliki akses yang setara.
5. Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha
Program ini memperluas akses bantuan sosial bagi masyarakat miskin serta memberikan dukungan permodalan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
6. Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
Perpres menegaskan adanya kenaikan gaji bagi aparatur negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres 109/2024 dan UU 62/2024 tentang APBN 2025.
7. Infrastruktur Desa dan Perumahan Murah
Mencakup pembangunan infrastruktur dasar, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan generasi muda.
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN)
BPN ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen. Lembaga ini juga menjadi bagian dari janji kampanye Prabowo–Gibran pada Pemilu 2024.
Landasan Kebijakan
Perpres 79/2025 bukan sekadar regulasi teknis, melainkan juga landasan politik pembangunan. Dengan mengatur program makan bergizi, kesehatan gratis, hingga perumahan murah, pemerintah ingin memastikan aspek kesejahteraan rakyat mendapat prioritas utama.
Sementara program pendirian BPN dan kenaikan gaji ASN menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal negara serta meningkatkan kinerja aparatur.
Arah Pembangunan Jangka Panjang
Isi Perpres ini juga menandai dimulainya implementasi Visi Indonesia Emas 2045. Dengan tahapan awal yang akseleratif, pemerintah berharap dapat menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus merespons tantangan global, mulai dari ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, hingga pengelolaan fiskal.
Meskipun beberapa program, seperti pendirian BPN, masih memerlukan penjabaran teknis lebih lanjut, Perpres 79/2025 dipandang sebagai instrumen strategis untuk menggerakkan mesin pembangunan di awal pemerintahan Prabowo–Gibran.***






