Kalsel  

DPRD Kalsel Bahas Lima Raperda Strategis, Termasuk Perdagangan, Kesehatan, dan APBD 2026

DPRD Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna membahas lima Raperda penting, mulai dari perdagangan, kesehatan, pengelolaan aset daerah, hingga APBD 2026.

KabarKalimantan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis 11 September 2025 di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, H. Supian, serta dihadiri Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, yang mewakili Gubernur H. Muhidin.

Agenda utama rapat mencakup pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Raperda). Dua di antaranya disampaikan oleh DPRD, yakni:

Raperda Penyelenggaraan Perdagangan, dipaparkan Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian.

Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Yadi Mahendra.

Selain itu, pemerintah daerah melalui Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman juga menyampaikan penjelasan atas tiga Raperda, yakni: Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov pada Bank Kalsel, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam penjelasannya, Komisi II menekankan pentingnya Raperda Penyelenggaraan Perdagangan karena sektor perdagangan merupakan tulang punggung perekonomian Banua. Meski demikian, sektor ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketergantungan pasokan barang pokok dari luar daerah, lemahnya sistem logistik, serta infrastruktur pasar tradisional yang belum sepenuhnya memadai.

Sementara itu, Komisi IV menyoroti Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. Menurut dr. Yadi Mahendra, regulasi baru diperlukan karena aturan lama sudah tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan lebih lanjut sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan Kalimantan Selatan.