Kalbar  

Pontianak Tetapkan Batasan Jam Malam Anak, Dicominfo-Satpol PP Perkuat Edukasi Cegah Kenakalan Remaja

Pemerintah Kota Sosialisasikan Batasan Jam Malam Anak ke Kalangan Pelajar

Pontianak Tetapkan Batasan Jam Malam Anak, Dicominfo-Satpol PP Perkuat Edukasi Cegah Kenakalan Remaja. (FOTO: DISKOMINFO)

KabarKalimantan.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bergerak aktif dalam upaya pencegahan kenakalan remaja dengan menyosialisasikan kebijakan daerah yang krusial. Melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah (SIPEDE), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak memperkenalkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak.

Kegiatan ini, yang menyasar puluhan anak dan remaja serta melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Forum Anak Kecamatan Pontianak Selatan, bertujuan untuk memastikan informasi mengenai kebijakan pemerintah tersampaikan langsung kepada kelompok usia yang menjadi subjek peraturan.

Vivi Salmiarni, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak, berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan pemahaman positif di lingkungan mereka.

“Melalui kegiatan ini, peserta dapat memahami lebih baik kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kenakalan remaja. Sehingga mereka bisa menjadi agen perubahan positif yang memberikan informasi kepada orang-orang di sekitarnya,” jelasnya, usai kegiatan pada Kamis (25/9/2025).

Pencegahan Kenakalan Remaja: Peran Orang Tua dan Pendekatan Safe Guarding

Selain memperkenalkan Perwa Jam Malam, sosialisasi ini juga berfokus pada pentingnya pencegahan kenakalan remaja secara komprehensif. Syarifah Aryana Kaswamayana, narasumber dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Kalimantan Barat, menyoroti pentingnya dialog terbuka.

Menurut Aryana, pencegahan harus dimulai dengan membuka ruang diskusi antara orang tua dan anak, alih-alih hanya melakukan intervensi. Ia menekankan perlunya pendekatan safe guarding, di mana semua pihak bertanggung jawab untuk melindungi anak, remaja, dan kelompok rentan dari berbagai bentuk bahaya.

“Kita harus fokus pada pencegahan, perlindungan, pemulihan, serta partisipasi anak. Penyelesaian ini adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait,” terang Aryana.

Satpol PP Pastikan Pengawasan Berjalan, Berharap Kasus Kenakalan Remaja Menurun

Dukungan terhadap kebijakan pencegahan kenakalan remaja ini datang dari pihak penegak Perda. Syarifah Welly, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, memastikan bahwa penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, termasuk Perwa Jam Malam, telah berjalan dengan baik.

Ia menyebut, penindakan di lapangan dilakukan dengan berbagai pendekatan, mulai dari preemtif, preventif, hingga represif.

“Satpol PP Kota Pontianak sudah melakukan patroli dan pengawasan terkait penegakan peraturan, khususnya mengenai kenakalan remaja,” ungkap Syarifah Welly.

Dengan sosialisasi yang masif dan pengawasan yang ketat, Satpol PP berharap ada perubahan perilaku positif di kalangan anak dan remaja. “Kami berharap ke depan kasus kenakalan remaja dan pelanggaran Perda maupun Perwa bisa semakin minim, bahkan tidak ada,” pungkasnya.