Kabarkalimantan.id — Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut balik individu-individu yang dianggap telah berusaha melakukan kriminalisasi terhadap kliennya, jika Supriyani divonis bebas dalam perkara penganiayaan terhadap siswanya yang juga anak dari Aipda Wibowo Hasyim.
Andri juga menambahkan bahwa Supriyani akan mengambil langkah-langkah untuk rehabilitasi dan memulihkan nama baiknya setelah proses hukum ini selesai. Ia menegaskan bahwa ini menjadi langkah yang sangat diperlukan karena Supriyani telah mengalami banyak penderitaan sejak dilaporkan ke polisi hingga dihadapkan ke meja hijau sebagai terdakwa.
“Jika putusan hakim nantinya bebas, kami akan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan nama baik Bu Supriyani dan melakukan rehabilitasi secara menyeluruh,” ujar Andri. “Kami juga akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap klien kami dan yang telah merekayasa perkara ini sampai masuk ke pengadilan,” tambahnya, seperti yang dilansir dari YouTube Nusantara TV pada Selasa (12/11).
Andri menyebutkan bahwa pihak yang akan diajukan tuntutan balik adalah orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana, serta aparat dari Polsek Baito yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini. Pihaknya berharap agar hakim Pengadilan Negeri Andoolo di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memberikan vonis bebas kepada Supriyani.
“Kami berharap hakim memberikan putusan bebas, sehingga kami bisa melanjutkan tuntutan terhadap orang tua korban yang melakukan laporan palsu, serta aparat kepolisian Polsek Baito yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penyidikan,” kata Andri.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa tindakan hukum yang diambil ini bukan hanya keinginan mereka sebagai kuasa hukum, namun juga permintaan langsung dari kliennya. Supriyani merasa sangat sedih dan dirugikan oleh perlakuan yang diterimanya, dan dia ingin agar mereka yang telah melakukan kriminalisasi terhadapnya mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Bu Supriyani merasa sangat tertekan dan sedih atas perlakuan yang diterimanya, dan dia ingin agar orang-orang yang bertanggung jawab atas hal ini diberi hukuman yang setimpal,” jelas Andri. “Dia tidak ingin hal ini hanya berlaku untuk dirinya saja, tetapi juga agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain, khususnya mereka yang mencoba merekayasa kasus dan mengkriminalisasi dirinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (11/11) menyampaikan tuntutannya yang menyatakan Supriyani harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Meskipun demikian, jaksa tetap menyatakan bahwa Supriyani telah melakukan pemukulan terhadap siswanya, yang juga merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim, namun mereka menilai perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana.
Jaksa menegaskan bahwa luka yang diderita oleh korban tidak mengancam organ vital dan tidak menghalangi aktivitas korban. Pukulan tersebut dianggap sebagai tindakan spontan yang dilakukan oleh Supriyani dengan tujuan mendidik, bukan untuk menyakiti.
“Memang benar, perbuatan Supriyani memukul anak korban, tetapi kami berpendapat itu bukan tindak pidana,” kata jaksa. Jaksa juga menambahkan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya karena ketakutan akan kehilangan kesempatan untuk menjadi guru tetap.
Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang meringankan, antara lain Supriyani yang telah mengajar selama 16 tahun tanpa pernah terlibat masalah hukum sebelumnya. Selain itu, Supriyani juga memiliki dua anak kecil yang membutuhkan perhatian penuh dari orang tuanya. Jaksa pun meminta agar barang bukti yang ada dalam persidangan, seperti pakaian dan sapu ijuk, dikembalikan kepada saksi-saksi yang terlibat.
Meski Supriyani dituntut bebas, kuasa hukumnya, Andri Darmawan, menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum dengan agenda sidang pledoi pada Kamis, (14/11).
Andri berpendapat bahwa alasan yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya masih belum jelas dan tidak masuk akal, terutama terkait dengan tuduhan terhadap kliennya. “Jaksa menuntut bebas, namun mereka mengakui ada perbuatan yang dilakukan, tapi tidak ada niat jahat (mens rea). Ini menurut kami sangat aneh,” ungkap Andri.
Andri juga menambahkan bahwa tuntutan jaksa sesuai dengan keinginan pihaknya sebagai kuasa hukum, mengingat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Supriyani telah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan oleh pihak orang tua korban.
“Kami berharap, dengan adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti yang bisa membuktikan bahwa Bu Supriyani telah memukul anak Aipda Wibowo Hasyim,” kata Andri, seperti yang disampaikan pada Minggu (10/11).








