Kalbar  

Salah Sasaran, Pria di Kubu Raya Tabrak dan Lecehkan Wanita Mirip Mantan

Pelaku Melampiaskan Dendam pada Wanita yang Mirip Mantan Kekasih

Salah Sasaran, Pria di Kubu Raya Tabrak dan Lecehkan Wanita Mirip Mantan. (FOTO ILUSTRASI: AI)

KabarKalimantan.id – Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, menangkap seorang pria berinisial MI (28) yang nekat melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Aksi tersebut dilakukan MI kepada seorang wanita yang ia kira mantan pacarnya.

Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Senin (22/9/2025).

Menurut keterangan polisi, insiden ini terjadi pada Jumat (1/8/2025) pukul 22.30 WIB di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Sungai Ambawang. Pelaku, MI, mengaku salah sasaran. Ia melampiaskan emosi dan dendam terhadap mantan kekasihnya, tetapi targetnya ternyata adalah orang lain.

Kronologi Kejadian: Ditabrak hingga Alami Kekerasan Fisik

IPTU Nunut Rivaldo menjelaskan, pelaku awalnya mengikuti korban dari arah Tanjung Hulu menuju Parit Pangeran. Saat sampai di lokasi yang sepi dan gelap, pelaku menabrak motor korban hingga terjatuh.

“Pelaku lalu mematikan motornya dan menghampiri korban,” ujar Nunut.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan fisik dengan menampar, memukul, dan menginjak kepala korban. Ia bahkan melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara korban. Korban pun mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Pelaku Ditangkap Berkat Bantuan Warga

Aksi keji pelaku diketahui oleh warga sekitar. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar pelaku yang sempat mencoba melarikan diri ke Gang Parit Suka Maju. Berkat kesigapan warga, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada polisi.

Dari hasil pemeriksaan, MI mengakui bahwa ia salah orang. Ia mengira korban adalah mantan pacarnya karena postur tubuh dan sepeda motornya mirip. Emosi yang sudah meluap membuat MI tidak berpikir jernih.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah tas selempang dan baju koko berwarna silver milik pelaku. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus kekerasan seksual untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Nunut Rivaldo, seraya mengapresiasi peran warga yang telah membantu menangkap pelaku.