Kabarkalimantan.id — Menjaga budaya sangat penting menjelang berpindahnya Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) XIV Kalimantan Timur-Kalimantan Utara Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Lestari menekankan hal itu, di Balikpapan, Rabu (13/11).
“Nantinya banyak orang akan datang ke sini, maka penting menjaga kebudayaan ini agar tidak punah dengan memperkuat etnis identitas budaya lokal,” ujar Tari, sapaan akrab Lestari.Menurut Tari, kebudayaan itu luas sekali, tidak hanya tentang kesenian tapi ada banyak yang menjadi obyek dalam kebudayaan. Kebudayaan mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari adat istiadat, bahasa, musik, tarian, hingga kepercayaan yang dianut oleh berbagai suku dan komunitas di Indonesia. Kepada komunitas penyandang disabilitas, Tari mengungkapkan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan. UU ini dirancang untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, dengan tujuan agar kebudayaan bisa tetap ada dan berkembang di Bumi Nusantara, meskipun zaman terus berubah.
Melestarikan budaya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab semua orang, seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga kebudayaan yang ada, baik secara langsung maupun melalui berbagai cara yang bisa dilakukan di komunitas masing-masing. Tari mengemukakan, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan dalam melindungi kebudayaan. Pertama, perlindungan dalam arti menginventarisasi budaya. Langkah ini sangat penting untuk mengetahui kebudayaan apa saja yang ada di suatu daerah. Misalnya, dalam konteks Kalimantan Timur, perlu ada inventarisasi terhadap tarian tradisional, upacara adat, serta berbagai bentuk kebudayaan lainnya yang menjadi warisan leluhur.
“Misal kita memiliki tarian apa saja, kemudian upacara adat dan lain sebagainya, tujuannya agar budaya itu aman dari mereka yang ingin mengeklaim budaya tersebut,” ungkapnya. Perlindungan ini bertujuan untuk menjaga keaslian dan hak atas kebudayaan tersebut agar tidak ada pihak yang mengklaimnya tanpa dasar yang sah. Dalam hal perlindungan, budaya juga harus dipelihara. Caranya dengan melestarikan budaya yang bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk komunitas penyandang disabilitas, agar mereka juga dapat merasakan dan berpartisipasi dalam pelestarian kebudayaan.
“Jangan sampai hilang dan dilupakan, kemudian yang hampir punah itu diselamatkan,” tegas Tari. Seiring dengan perkembangan zaman, ada kemungkinan kebudayaan yang sebelumnya berkembang pesat bisa saja terancam punah, jika tidak ada upaya nyata untuk melindunginya. Salah satu langkah untuk melestarikan kebudayaan adalah dengan menyelamatkan kebudayaan yang hampir punah, melalui program pelestarian dan pengajaran kepada generasi muda.
Kemudian yang kedua adalah pengembangan budaya, yang bertujuan untuk menghidupkan ekosistem kebudayaan serta memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan. Tari menekankan pentingnya mempromosikan kebudayaan lokal agar tidak hanya dikenal oleh masyarakat setempat tetapi juga oleh masyarakat luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Sebagai contoh, dia menjelaskan, jika seseorang keluar dari Kalimantan Timur, mereka bisa tetap memperkenalkan entitas budaya Kaltim, agar orang luar Kaltim mengenal dan mengapresiasi kebudayaan tersebut. Pengembangan budaya ini sangat penting untuk memastikan kebudayaan tersebut tidak terlupakan dan tetap relevan di era modern.
“Yang ketiga adalah pemanfaatan budaya, dalam arti bisa memberikan manfaat bagi kita,” ujarnya. Pemanfaatan kebudayaan berarti mengambil nilai-nilai positif dari kebudayaan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dengan memanfaatkan tradisi lokal dalam kerajinan tangan atau produk budaya lainnya, masyarakat dapat menciptakan peluang ekonomi baru. Budaya juga bisa menjadi sumber daya yang mendatangkan manfaat ekonomi melalui pariwisata budaya atau industri kreatif yang berbasis pada kekayaan budaya lokal.
Kemudian yang terakhir adalah pembinaan yang merupakan tugas pemerintah untuk membina manusia agar bisa mengikuti atau melaksanakan pemajuan kebudayaan. Pembinaan kebudayaan tidak hanya tentang pelatihan atau pendidikan, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan kesadaran kolektif mengenai pentingnya melestarikan kebudayaan. Salah satu hasil binaan itu adalah memiliki sertifikat. Penari, misalnya, bisa dikatakan sebagai penari yang sah bila memiliki sertifikat yang membuktikan keterampilannya. Sertifikasi ini juga menunjukkan bahwa kebudayaan yang diajarkan dan dipraktikkan telah memenuhi standar yang diakui oleh negara.
Dalam kesempatan itu, Tari juga menjelaskan, kebudayaan memiliki dua kategori yaitu benda dan tak benda. “Untuk benda, contohnya meriam Jepang. Sementara tak benda itu adalah perbuatan yang masuk dalam pemikiran, dalam identitas ideologi, mitologi, ungkapan tradisional dalam bentuk suara gerak maupun gagasan,” tuntas Tari. Kebudayaan benda mencakup semua benda atau artefak yang memiliki nilai sejarah atau budaya, sementara kebudayaan tak benda lebih merujuk pada aspek-aspek non-fisik seperti nilai-nilai, tradisi, dan pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun. Kedua jenis kebudayaan ini harus dilestarikan dengan cara yang sesuai agar tidak hanya terjaga dalam bentuk fisik tetapi juga dalam makna dan esensinya.
Menjaga dan melestarikan kebudayaan adalah tugas bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak lainnya. Kebudayaan adalah bagian dari jati diri bangsa yang harus dijaga agar tetap hidup dan berkembang, seiring dengan perkembangan zaman yang terus berubah.














