KabarKalimantan.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas, haram hukumnya menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk pasien dengan gangguan jiwa. Penegasan ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak pada Kamis, 6 November 2025.
Menurut Nihayatul, isu pelayanan kesehatan jiwa kini menjadi perhatian utama Komisi IX DPR RI, sejalan dengan program pemeriksaan kesehatan gratis yang diluncurkan pemerintah sebagai salah satu quick win Presiden, di mana pemeriksaan kesehatan jiwa juga termasuk di dalamnya.
“Haram hukumnya bagi rumah sakit dan puskesmas menolak pasien, terutama pasien dengan gangguan jiwa. Mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” tegas Nihayatul.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IX menyoroti kendala serius terkait klaim atau proses penggantian biaya pelayanan kesehatan jiwa kepada BPJS Kesehatan. Masalah ini menyebabkan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) kesulitan dalam pembiayaan layanan bagi pasien gangguan jiwa yang telah diberikan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Banyak pelayanan yang tidak bisa diklaim, padahal rumah sakit dan puskesmas sudah memberikan layanan. Ini tidak boleh terjadi,” tukasnya, menekankan perlunya solusi cepat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IX meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan langsung kepada rumah sakit dan puskesmas. Tujuannya adalah memastikan seluruh pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien jiwa, dapat diklaim dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, turut menyoroti rumitnya proses klaim BPJS. “Kadang ada kendala dalam proses klaim yang terlalu rumit. Harapannya, ke depan ada solusi yang lebih adil,” imbuhnya.
Komisi IX DPR RI juga mendorong penguatan sarana penunjang, termasuk ketersediaan alat deteksi dini gangguan jiwa di seluruh puskesmas. Nihayatul mencontohkan Puskesmas Saigon yang sudah memiliki alat tersebut, namun fasilitas serupa perlu diperluas.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen memperkuat pelayanan dengan menghadirkan tenaga psikiater tambahan serta membuka klinik khusus kesehatan jiwa di RSUD SSMA.
Wakil Wali Kota Bahasan mengungkapkan, “Minimal dibutuhkan dua hingga tiga tenaga tambahan agar layanan kesehatan jiwa ini dapat ditangani secara maksimal. Apalagi, jumlah pasien dengan gangguan kejiwaan di Kota Pontianak cukup besar.”
Direktur RSUD SSMA, Eva Nurfarihah, mengakui kendala utama di rumah sakitnya adalah keterbatasan ruang dan sarana khusus. “Kami belum memiliki ruangan khusus untuk perawatan pasien jiwa… Namun, sejak Februari kami sudah memiliki psikiater dan membuka poliklinik jiwa,” jelasnya, sembari berharap Komisi IX dapat membantu penguatan fasilitas.
Sejak Februari hingga kini, RSUD SSMA mencatat rata-rata 124 pasien gangguan jiwa per bulan, dengan keluhan terbanyak adalah kecemasan dan depresi. Peningkatan drastis jumlah kunjungan ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mencari pertolongan semakin baik.












