Kalbar  

Korban Ketidaksesuaian Pekerjaan dan Tekanan Psikologis, PMI Kubu Raya Dipulangkan dari Malaysia Setelah Dipersulit Agen

Janji Pekerjaan Office Boy Berakhir Eksploitasi

Korban Ketidaksesuaian Pekerjaan dan Tekanan Psikologis, PMI Kubu Raya Dipulangkan dari Malaysia Setelah Dipersulit Agen. (FOTO; BP3MI KALBAR)

KabarKalimantan.id – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan berinisial LS (43), asal Kabupaten Kubu Raya. LS, yang diketahui berangkat ke Malaysia secara non-prosedural pada Juni 2025, mengalami serangkaian masalah yang mengarah pada eksploitasi di negara penempatan.

Awalnya, LS ditawari oleh keponakannya untuk bekerja sebagai Office Boy (OB). Namun, kenyataan yang dihadapi LS setibanya di Malaysia sangat berbeda. Ia justru dipekerjakan sebagai pekerja kebersihan dari rumah ke rumah setiap hari, dengan beban kerja yang berat dan jam kerja yang panjang, jauh dari kesepakatan awal.

Selain ketidaksesuaian jenis pekerjaan, LS juga menerima upah yang tidak layak, yaitu hanya sebesar 1.200 Ringgit Malaysia (RM) per bulan. Jumlah ini berada jauh di bawah standar upah minimum yang seharusnya diterima pekerja migran di Malaysia.

Penderitaan LS semakin memburuk ketika ia memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya. Pihak agen menuntut pembayaran sebesar Rp5 juta sebagai biaya paspor dan transportasi. Meskipun keluarga LS telah melunasi permintaan tersebut, agen tetap menunda kepulangannya hingga berbulan-bulan.

Penundaan ini menyebabkan kondisi LS semakin tertekan, baik secara fisik karena kelelahan, maupun secara psikologis. BP3MI Kalbar menerima laporan dari keluarga LS pada 4 November 2025 mengenai kondisi genting ini.

Menanggapi laporan tersebut, BP3MI Kalimantan Barat segera mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat. Berkat kerja sama ini, LS berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan bahwa kasus yang menimpa LS ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan prosedur yang benar saat hendak bekerja ke luar negeri.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja instan tanpa kejelasan dokumen dan prosedur resmi, demi menghindari risiko penipuan dan eksploitasi di negara tujuan. Kasus seperti ini sering terjadi pada mereka yang berangkat secara non-prosedural,” tegas Ahmad Fadlin.

BP3MI berkomitmen untuk terus berupaya melindungi warga negara Indonesia, namun pencegahan harus dimulai dari kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan menghindari tawaran kerja ilegal.