KabarKalimantan.id – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Tipe Madya Pabean C Sintete memusnahkan ribuan batang rokok dan sejumlah botol minuman keras ilegal hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa (25/11/2025)
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu telah mendapatkan persetujuan KPKNL Singkawang (S-86/MK./KNL.1102/2025 tanggal 3 November 2025, hal persetujuan pemusnahan BMMN di KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete.
Kepala KPPBC Sintete, Teguh Imam Subagyo menjelaskan, pemusnahan BMMN dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector.
Dirinya mengatakan, BMMN yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, selama periode Mei hingga Oktober 2025, yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk.
Selain itu, ada juga penindakan hasil operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang.
Baca Juga : Norsan Instruksikan PUPR Kalbar Kebut Pembangunan Kembali Jembatan Sungai Kakap
“Barang Milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang,” ujar Teguh Imam Subagyo.
Berikut Rincian Pelanggaran di Bidang Kepabeanan.
1. Eyelash Extension Glue merk Lady Black dalam kondisi baik sebanyak 200 pieces, dengan nilai barang sebesar Rp 19.980.000.
2. Kosmetik berbagai merk dalam kondisi baik sebanyak 406 pieces, dengan nilai barang sebesar Rp. 4.270.341.
3. Handphone bekas berbagai merk dalam kondisi rusak sebanyak 8 unit, dengan nilai barang sebesar Rp. 3.200.000.
4. Racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate sebanyak 10 bungkus, dengan nilai barang sebesar Rp. 600.000.
Pelanggaran di Bidang Cukai.
1. BKC HT sebanyak 21.772 batang, dengan nilai barang sebesar Rp. 33.256.220,00, dengan potensi kerugian negara Rp. 16.796.762,00.
2. BKC MMEA sebanyak 93,66 liter, dengan nilai barang sebesar Rp. 20.208.160, dengan potensi kerugian negara Rp. 8.873.880.
Total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp. 81.514.721, dan potensi kerugian negara Rp. 25.670.672.
Pelaksanaan pemusnahan BMMN hasil penindakan dilakukan di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar. (*)














