KabarKalimantan.id — Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak.
Tiga tokoh kunci yang akan diperiksa sebagai saksi antara lain SK selaku Ketua Yayasan Mujahidin pada 24 Juni 2025, H selaku Sekretaris Daerah Kalbar pada 25 Juni 2025, serta mantan Gubernur Kalbar, S, yang dijadwalkan hadir pada 26 Juni 2025.
Sebelumnya, berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor: B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024, penyidik telah mengundang mantan Gubernur Kalbar tersebut untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Kasus yang kini telah masuk tahap penyidikan ini menyangkut dana hibah dari Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin yang digelontorkan selama empat tahun anggaran: 2019, 2020, 2021, dan 2023. Total dana yang dikucurkan ditaksir mencapai Rp22 miliar.
Menurut hasil penyelidikan awal, dana hibah tersebut diduga dialihkan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin dan fasilitas bisnis seperti kios-kios pusat niaga (business centre), yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pihak Kejati Kalbar mengonfirmasi telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, serta telah meminta keterangan dari sejumlah ahli guna memperkuat alat bukti yang ada. Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu waktu.
Hingga saat ini, sedikitnya 27 orang saksi telah diperiksa, termasuk tiga orang saksi ahli. Di antara mereka terdapat pejabat strategis, seperti mantan Sekda Kota Pontianak berinisial M, yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH, MH, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara-perkara korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik, termasuk kasus dana hibah Mujahidin. Ia menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Publik kini menanti, akankah kasus ini benar-benar dituntaskan atau kembali menemui jalan buntu seperti sejumlah perkara korupsi lainnya yang mandek di tengah jalan.












