Kalbar  

Suami Tega Pukul Istri di Depan Anak Sendiri, KDRT Terbongkar Berkat Keberanian Korban Lapor Polisi

Polisi Kubu Raya Ringkus Suami Brutal, KDRT Terbongkar Setelah Korban Lapor

Suami Tega Pukul Istri di Depan Anak Sendiri, KDRT Terbongkar Berkat Keberanian Korban Lapor Polisi. (FOTO: ILUSTRASI AI)

KabarKalimantan.id – Seorang pria berinisial LL (43) ditangkap oleh Satreskrim Polres Kubu Raya setelah dilaporkan oleh istrinya, LM (32), atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa yang terjadi di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Kapuas, ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak pelaku kekerasan domestik.

Insiden itu bermula pada Senin, 25 Agustus 2025, saat LL menuduh istrinya mengonsumsi narkoba dan memaksanya untuk mengakui hal tersebut. LM yang menolak tuduhan itu pun terlibat adu mulut dengan suaminya.

Tega Lakukan Kekerasan di Depan Anak Sendiri

Situasi memanas di ruang keluarga. Dalam keadaan emosi, LL menarik baju istrinya, memukul dada, menjambak rambut, dan menyeret LM hingga ke dapur. Ironisnya, tindakan brutal ini disaksikan langsung oleh anak mereka yang ketakutan.

Melihat ibunya dianiaya, sang anak segera menelepon pamannya (kakak kandung korban) untuk meminta pertolongan.

Namun, bukannya mereda, LL justru menantang kakak iparnya yang hendak melerai. Merasa tidak aman, LM akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Kubu Raya pada 2 September 2025.

Polisi Segera Tangkap Pelaku, Ingatkan Ancaman Hukuman Berat

Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan LL di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi tindak KDRT.

“KDRT adalah kejahatan yang bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga psikis. Kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku agar korban mendapat perlindungan hukum,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).

Atas perbuatannya, LL kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, karena kepolisian akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan hukum.