KabarKalimantan.id — Kepolisian Resor Kota (Polres) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,3 kilogram yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk satu perempuan muda.
“Dari pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar 124.246 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers di Banjarbaru, Selasa (3/6/2025).
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah LN (18), KS (23), dan AF (29), seluruhnya berasal dari Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. LN diketahui merupakan warga Desa Bramban, sedangkan dua rekannya juga berasal dari desa tetangga. Ketiganya diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LN di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Berdasarkan keterangan awal dari LN, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Banjarmasin.
Dari pengakuan para pelaku, diketahui bahwa sabu tersebut dibawa dari Pontianak dan akan diselundupkan ke Sulawesi Selatan melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang bukti telah disembunyikan di area persawahan di wilayah Pelaihari, Tanah Laut.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi yang dimaksud, kami menemukan 10,3 kilogram sabu yang dikemas rapi dan disembunyikan di semak-semak area persawahan,” ujar Pius.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp650 juta per kilogram. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah, menyebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Denny juga mengungkapkan bahwa jaringan ini diduga baru pertama kali mencoba menyelundupkan sabu melalui jalur darat dan laut dengan memanfaatkan celah pengawasan pelabuhan yang dianggap longgar.
“Masih kami kembangkan. Kami akan telusuri lebih dalam apakah ini bagian dari jaringan narkotika skala besar, termasuk siapa pemasok utama dan jaringan distribusinya,” tambahnya.
Polres Banjarbaru juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan wilayah yang bersih dari barang terlarang.






