Kaltara Siap Awasi Pembelian LPG 3 Kg Langsung di Pangkalan

Ilustrasi - Gas 3 kg

KabarKalimantan.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan kesiapannya untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan baru Pemerintah Pusat terkait pembelian gas elpiji tiga kilogram (kg) secara langsung di pangkalan resmi yang mulai berlaku pada Februari 2025.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kaltara, Hasriyani, mengatakan bahwa meskipun pihaknya belum menerima surat resmi terkait aturan tersebut, pemerintah daerah tetap mendukung dan siap melakukan pengawasan agar distribusi LPG 3 kg berjalan tepat sasaran.

“Kami siap mengawasi kebijakan tersebut, agar penjualan gas LPG tiga kg selalu tepat sasaran,” ujar Hasriyani di Tanjung Selor, Senin (2/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Pusat dalam menertibkan distribusi LPG subsidi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa gas bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Menurut Hasriyani, kebijakan pembelian langsung di pangkalan resmi Pertamina atau agen terdaftar sangat strategis karena dapat meminimalkan praktik penyelewengan serta memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota.

“Berdasarkan pemantauan kami bersama tim dari Biro Perekonomian, masih ditemukan pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas HET. Ini menjadikan distribusi bersifat komersial dan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Hasriyani menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memangkas rantai distribusi yang panjang dan rentan penyimpangan, sekaligus memastikan ketersediaan stok gas di seluruh wilayah, terutama di daerah-daerah terpencil.

Namun, ia mengakui bahwa masih ada tantangan aksesibilitas di sejumlah wilayah. Untuk itu, pihaknya telah meminta Pertamina Patra Niaga untuk menambah jumlah pangkalan resmi di lima kabupaten/kota di Kaltara.

“Perlu ada percepatan izin pangkalan baru dan distribusi LPG harus diprioritaskan ke wilayah perbatasan, pedalaman, dan daerah terluar,” tegas Hasriyani.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli gas langsung di pangkalan resmi agar memperoleh harga yang sesuai aturan. Masyarakat juga diingatkan bahwa pembelian di pangkalan kini mewajibkan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut penjelasan PT Pertamina Patra Niaga, data transaksi LPG 3 kg akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Pangkalan resmi dapat dikenali melalui spanduk atau papan nama dengan identitas Pertamina serta harga jual yang sesuai dengan HET.

Bagi masyarakat yang ingin mencari lokasi pangkalan terdekat, dapat mengakses laman resmi di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg dan memilih menu “Lokasi Pangkalan Terdekat”. Pengguna perlu mengaktifkan izin lokasi agar sistem dapat menampilkan pangkalan terdekat dari posisi mereka.

Selain itu, informasi seputar LPG subsidi juga bisa diperoleh melalui call center Pertamina di nomor 135.