Pemkab Kukar Dukung Percepatan Penegasan Batas Wilayah IKN

Ilustrasi - IKN

KabarKalimantan.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pembentukan wilayah Ibu Kota Negara (IKN), khususnya dalam proses delineasi atau penarikan batas wilayah yang melibatkan 15 desa dan kelurahan di Kukar.

“Pada prinsipnya kita sudah membuat peraturan terkait hal ini, bahwa unsur pemerintah Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program Otorita IKN,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kukar, Dafip Haryanto, saat menghadiri rapat koordinasi penegasan batas delineasi IKN di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).

Sebagaimana kesepakatan sebelumnya, Otorita IKN (OIKN) diminta untuk terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan yang wilayahnya masuk dalam batas delineasi. Saat ini, proses penegasan batas tengah berlangsung di Kecamatan Loa Janan.

Terdapat 15 wilayah Kukar yang terdampak delineasi IKN. Dari jumlah tersebut, tiga desa/kelurahan memiliki sebagian besar penduduk di dalam wilayah IKN, yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang. Nama-nama wilayah ini nantinya dapat digunakan oleh IKN.

Sementara itu, Desa Batuah yang wilayahnya 60 persen masuk ke IKN akan tetap mempertahankan nama “Batuah” untuk 40 persen sisanya yang masih berada di bawah administrasi Kukar.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menyampaikan bahwa dari hasil koordinasi, delapan desa/kelurahan seluruh penduduknya berada di luar delineasi IKN. Nama-nama desa/kelurahan tersebut akan tetap berada di bawah administrasi Kabupaten Kukar. Wilayah itu meliputi Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Kelurahan Jawa, serta Desa dan Kelurahan Muara Kembang.

Sementara itu, tiga kelurahan lainnya—Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah—yang seluruh penduduknya berada di dalam wilayah IKN, akan menjadi bagian dari OIKN, termasuk penggunaan nama wilayahnya.

Kuswanto juga menyarankan agar dua kelurahan yang tersisa di Kecamatan Muara Jawa digabungkan ke Kecamatan Sanga-Sanga, sebagai bagian dari penyesuaian wilayah. Ia juga mendorong Pemkab Kukar untuk segera merevisi dan menyusun regulasi penegasan batas serta penataan wilayah kecamatan dan desa sebagai dampak dari pembentukan IKN.

Kegiatan ditutup dengan peninjauan bersama batas wilayah Kabupaten Kukar dan IKN. Turut hadir sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto, Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Loa Janan Heri Rusnadi, dan berbagai unsur Forkopimda serta kepala desa setempat.