Kalbar  

Pelaku Peredaran 120 Batang Kayu Ulin Ilegal di Pontianak Diringkus Setelah 7 Bulan Buron

Kronologi Penangkapan Buronan Kayu Ilegal

Pelaku Peredaran 120 Batang Kayu Ulin Ilegal di Pontianak Diringkus Setelah 7 Bulan Buron. (FOTO: DITJEN GAKKUM)

KabarKalimantan.id – Setelah tujuh bulan menjadi buronan, pelaku peredaran hasil hutan ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya berhasil diringkus. Pelaku berinisial PBA (30) diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar, dan didukung oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri di Pontianak.

Penangkapan PBA ini adalah kelanjutan dari operasi penindakan yang dilakukan pada Maret 2025 lalu, di mana pelaku sempat melarikan diri ke hutan saat aksinya terbongkar.

Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025, ketika Dinas LHK Provinsi Kalbar menemukan satu unit truk yang mengangkut 120 batang kayu olahan jenis Ulin di Dusun Simpang Kiri, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang merupakan dokumen wajib.

Saat penindakan berlangsung, sopir dan kernet truk, yang salah satunya adalah PBA, langsung melarikan diri dan menghilang ke arah hutan. Tim saat itu hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa truk dan muatan kayu ulin.

Berkat penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi oleh petugas SPORC Brigade Bekantan, Polhut Dinas LHK Provinsi Kalbar, KPH Wilayah Kubu Raya, dan tim dari Baintelkam Mabes Polri, tim gabungan akhirnya berhasil melacak dan mengamankan PBA pada 9 Oktober 2025 di Pontianak.

Saat ini, PBA telah diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Bekantan – Seksi Wilayah III Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana yang menanti PBA adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp2,5 miliar karena diduga sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai pembalakan liar.

“Kami berkomitmen penuh memutus mata rantai illegal logging yang terjadi khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Kami tidak akan berhenti hanya pada barang bukti di lapangan. Penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jaringan di belakangnya,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasi atas sinergi tim. Keberhasilan ini, menurutnya, adalah bukti komitmen Gakkum Kehutanan.

“Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal peredaran hasil hutan yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara,” ujar Leonardo.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, menyatakan komitmen untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kejahatan kehutanan.

“Kami memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga hutan sebagai warisan untuk generasi mendatang,” tutup Adi Yani.