KabarKalimantan.id – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa upaya pemberantasan masalah korupsi merupakan prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hal ini disampaikan Norsan dalam Rapat Koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Pontianak.
Menurut Norsan, kerja sama yang solid antara kedua lembaga ini adalah kunci untuk mengurangi bahkan menuntaskan berbagai kasus korupsi. Ia menekankan pentingnya sinergi agar tidak terjadi benturan dalam penanganan kasus.
“Mudah-mudahan dengan kerja sama antara APIP bersama APH ini, masalah korupsi akan berkurang bahkan bisa diselesaikan. Kita harus sama-sama membangun Kalimantan Barat ke depan agar lebih baik,” ungkap Gubernur Ria Norsan.
Peran Krusial APIP dan APH dalam Misi Asta Cita
Rapat koordinasi ini disebut sebagai momentum strategis untuk mengawal visi dan misi pemerintahan nasional yang tertuang dalam Asta Cita, atau delapan misi Presiden dan Wakil Presiden. Misi kedelapan Asta Cita secara spesifik mengamanatkan “memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi”.
Norsan menjelaskan bahwa peran APIP dan APH kini harus bergeser dari reaktif menjadi proaktif. Tujuannya adalah memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan efisien, tanpa penyimpangan, dan sesuai koridor hukum. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Landasan Hukum dan Prinsip Penindakan Korupsi
Dalam sambutannya, Norsan juga menyoroti Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan hukum utama. Pasal ini mewajibkan APH berkoordinasi dengan APIP sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat ASN yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Prinsip ultimum remedium juga ditekankan, yang berarti penindakan pidana menjadi pilihan terakhir setelah penyelesaian administratif oleh APIP tidak membuahkan hasil. Hal ini menunjukkan pentingnya peran APIP dalam melakukan pemeriksaan awal terhadap setiap aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan.
Pencegahan Lebih Penting dari Temuan
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, menegaskan bahwa prestasi kerja APIP bukan diukur dari banyaknya temuan, melainkan dari keberhasilannya meminimalkan potensi penyimpangan.
“Yang menjadi prestasi kerja kita adalah bagaimana bisa meminimalisir. Ini menjawab tantangan kita sesuai sistem yang harus ditegakkan. Begitu juga pada APH, penegakan hukum ini dilakukan secara represif. Jadi peranan aktif APIP dan APH harus saling melengkapi,” pungkas Ihsan, memperkuat pesan kolaborasi yang disampaikan Norsan.














