KabarKalimantan.id – Sebuah video viral di media sosial TikTok memicu kemarahan dari masyarakat adat Dayak. Akun TikTok dengan nama @riezky.kabah dituding telah menuding Suku Dayak sebagai penganut ilmu hitam, sebuah pernyataan yang dinilai tidak berdasar dan merusak citra salah satu identitas besar di Pulau Borneo tersebut. Komunitas Kami Dayak Kalbar (KDK) pun langsung bereaksi, mengecam keras konten tersebut dan menuntut permintaan maaf secara terbuka.
Pernyataan yang Dianggap Menyesatkan dan Merusak Citra
Dalam video yang beredar, akun @riezky.kabah terlihat menunjuk ke arah Rumah Radank, sebuah warisan budaya Suku Dayak, sambil mengatakan, “Dukun sakti tinggalnya di rumah ini teman-teman, namanya rumah radank.” Ia juga menambahkan, “Dulu tuh suku dayak telah menganut ilmu hitam teman-teman, makanya di kalimantan barat uhh terkenal banget sama kesaktiannya suku dayak sama ilmu hitam.”
Pernyataan ini sontak menuai kecaman dari warganet, termasuk komunitas Dayak, yang merasa tersinggung dan dirugikan.
Menepis Tuduhan: Dayak Menjunjung Kebaikan dan Kearifan Lokal
Admin KDK, Julianus, menyampaikan bantahan tegas atas tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kepercayaan tradisional Suku Dayak, seperti Kaharingan dan tradisi adat Karimawatn, bukan praktik ilmu hitam. Sebaliknya, kepercayaan ini berfokus pada penghormatan kepada Tuhan (Jubata/Ranying Hatalla), leluhur, dan alam semesta.
“Dayak adalah pemilik warisan budaya dan spiritual yang luhur, yang menjunjung moralitas, kearifan lokal, dan kebaikan hidup. Ajaran Kaharingan dan Karimawatn adalah bagian dari kekayaan bangsa Indonesia yang harus dihargai, bukan distigmatisasi,” tegas Julianus dalam siaran persnya pada 6 September 2025.
Julianus juga menegaskan bahwa konten tersebut tidak hanya melukai hati masyarakat Dayak, tetapi juga berpotensi menciptakan stigma buruk yang dapat merusak keharmonisan antar-suku.
Tuntutan Permintaan Maaf dan Ancaman Jalur Hukum
Atas kejadian ini, KDK memberikan ultimatum 3×24 jam kepada pemilik akun @riezky.kabah untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Jika permintaan ini tidak diindahkan, KDK bersama masyarakat adat Dayak menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Kami menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu paling lama 3×24 jam. Jika diabaikan, kami siap menempuh jalur hukum sesuai aturan dan martabat Dayak,” pungkas Julianus.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga marwah dan kehormatan identitas Dayak sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia. KDK sendiri merupakan komunitas yang berkomitmen dalam menjaga nilai budaya, adat, dan kehormatan Suku Dayak di Kalimantan Barat.














