KabarKalimantan.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan secara resmi menerima pendaftaran 3 pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Ketiga paslon tersebut telah melakukan pendaftaran hingga ke tahap tes Kesehatan di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.
Tiga Paslon yang maju di Piwalkot Balikpapan antara lain, Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo. Rahmad yang adalah Wali Kota Balikpapan saat ini atau petahanan berpasangan Bagus Susetyo yang adalah politisi Gerindra Kaltim dan tercatat terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan.
Kemudian paslon kedua yakni M Sya’bani-Syukri Wahid. M Sya’bani adalah mantan Kepala Beppeda Balikpapan kemudian dan terakhir menjadi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, sedangkan Syukri adalah mantan anggota DPRD Kota Balikpapan.
Pasangan terakhir mendaftar ke KPU Balikpapan yakni, Rendi Susiswo Ismail- Eddy Tarmo. Rendi Susiswo Ismail adalah berasal dari Yayasan Universitas Balikpapan (Uniba), yang sempat juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI tahun 2024. Dan Eddy Tarmo adalah nama panggilan, nama asli Eddy adalah Eddy Sunardi Darmawan, dia adalah mantan anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan jika ketiga Paslon telah melakukan tes Kesehatan, lalu mengikuti tahapan berikutnya untuk penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Setelah penetapan dan pencabutan nomor urut, ketiga Paslon akan melakukan pelaksanaan kampanye yang dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Usai tahapan kampanye, Prakoso mengatakan dilakukan tahapan pemungutan suara yang akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024.
Ia menambahkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.
penetapan calon terpilih yang meliputi diantaranya apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan paling lama 5 hari setelah saling penetapan putusan MK diterima KPU dan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 5 hari.
“Dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yang meliputi terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan maka akan dilakukan paling lama 3 hari penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, serta tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih,” tutupnya.












