KabarKalimantan.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendesak adanya peninjauan ulang terhadap sistem alokasi kuota penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan (Southern Bluefin Tuna) agar lebih adil dan proporsional, terutama bagi negara-negara berkembang.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat membuka sidang tahunan ke-32 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) yang digelar di Bali, Senin (6/10/2025).
Dalam sambutannya, Trenggono menyoroti adanya ketimpangan kuota tangkap tuna secara global. Ia menilai, kuota Indonesia yang saat ini hanya sebesar 1.366 ton belum mencerminkan kontribusi besar Indonesia sebagai wilayah pemijahan utama Tuna Sirip Biru Selatan di kawasan Samudera Hindia.
“Negara-negara pesisir seperti Indonesia yang memikul tanggung jawab melestarikan dan mengelola habitat pemijahan Tuna Sirip Biru Selatan semestinya menerima perlakuan yang adil dan peluang yang berarti,” tegas Trenggono.
Karena itu, Indonesia secara resmi meminta penambahan kuota penangkapan hingga 3.000 ton, sejalan dengan potensi sumber daya perikanan nasional dan kebutuhan ekonomi nelayan lokal.
Trenggono menegaskan bahwa sistem pembagian kuota harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan, sebagaimana diamanatkan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Menurutnya, mekanisme alokasi saat ini belum mempertimbangkan kondisi negara berkembang yang bergantung pada sumber daya laut sebagai pilar ekonomi dan ketahanan pangan nasional.
Selain menyoroti isu kuota, Indonesia juga menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan perikanan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan melalui penerapan sistem penangkapan berbasis kuota, pemantauan elektronik, dan buku catatan digital berbasis kecerdasan buatan (AI) guna memastikan transparansi serta kepatuhan di lapangan.
“Kekuatan CCSBT tidak hanya terletak pada sains dan kepatuhan, tetapi juga pada solidaritas dan keadilan,” kata Trenggono menegaskan.
Dalam forum internasional tersebut, Indonesia juga mendorong penguatan dialog antarnegara anggota mengenai konservasi laut, pengelolaan berbasis ekosistem, serta dampak perubahan iklim terhadap stok tuna global.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap agenda 30×30 Global Biodiversity Framework, perjanjian BBNJ (Biodiversity Beyond National Jurisdiction), serta kerangka Blue Economy nasional.
Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) merupakan organisasi internasional yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan konservasi stok Tuna Sirip Biru Selatan di Samudera Hindia dan wilayah sekitarnya.
Organisasi ini beranggotakan delapan negara, yakni Australia, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Fishing Entity of Taiwan, Afrika Selatan, dan Uni Eropa. Indonesia sendiri telah menjadi anggota penuh sejak 2008 melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007.
Menutup pidatonya, Trenggono berharap sidang CCSBT di Bali menghasilkan keputusan yang adil, seimbang, dan inklusif bagi semua pihak. “Kami ingin memastikan bahwa keadilan dan tanggung jawab bersama menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya laut dunia,” tutupnya.












