KabarKalimantan.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menegaskan perlunya evaluasi terhadap kebijakan fiskal nasional menyusul penurunan signifikan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialami oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan RI, Edy menyampaikan bahwa penurunan alokasi tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan berbagai program prioritas daerah, terutama di wilayah Kalimantan.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan fiskal nasional tetap menjamin keseimbangan dan keadilan pembangunan antarwilayah, serta tidak menghambat pelaksanaan program prioritas di daerah,” ujar Edy Pratowo.
Penurunan Dana Transfer Terjadi di Seluruh Kalimantan
Edy menjelaskan, data menunjukkan bahwa seluruh provinsi di Kalimantan mengalami penurunan alokasi dana transfer yang cukup besar. Kalimantan Tengah turun sekitar 45 persen, Kalimantan Selatan sebesar 46 persen, dan Kalimantan Timur hingga 73 persen.
Penurunan serupa juga terjadi di banyak daerah lain di Indonesia. Meski demikian, Edy memahami bahwa kebijakan fiskal nasional membutuhkan ruang penyesuaian seiring dinamika ekonomi nasional.
“Kami menyadari bahwa kebijakan fiskal bersifat dinamis. Namun, perlu ada keseimbangan agar daerah tetap memiliki ruang fiskal memadai untuk melanjutkan pembangunan,” jelasnya.
Soroti Ketimpangan Dana Bagi Hasil
Wakil Gubernur juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi daerah. Ia mencontohkan Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil sumber daya alam, namun hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar, lebih rendah dari sejumlah provinsi non-penghasil.
“Kami tidak dalam posisi menyalahkan, namun mengajak semua pihak melihat kembali aspek keadilan fiskal. Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang jika seluruh daerah diberi ruang fiskal yang proporsional sesuai kontribusinya,” tegas Edy.
UU HKPD Jadi Dasar Reformasi Keuangan Daerah
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal terkait, menjelaskan bahwa perubahan formula dan alokasi tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Regulasi ini mengatur kembali mekanisme transfer dan hubungan keuangan pusat-daerah untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan.
Kalteng Dukung Evaluasi Tahun 2026
Menanggapi hal tersebut, Edy menyambut baik langkah Pemerintah Pusat yang akan melakukan evaluasi kebijakan transfer dana daerah pada tahun 2026, tepatnya pada triwulan pertama. Menurutnya, semangat evaluasi harus diarahkan untuk memperkuat pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Bapak Menteri Keuangan menegaskan bahwa tidak ada dana yang ingin ditahan di pusat. Prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan ekonomi di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” tutur Edy.
Dorong Dialog Pusat-Daerah untuk Keadilan Fiskal
Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap mendukung kebijakan nasional, namun berharap hasil evaluasi mendatang mempertimbangkan kondisi riil di daerah.
“Kami percaya bahwa melalui dialog terbuka dan konstruktif antara pusat dan daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan. Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkasnya.














