Warga Pontianak dilarang beri uang ke pengemis dan pengamen di jalanan. Melanggar Perda Ketertiban Umum bisa kena sanksi denda Rp500 ribu.
Denda Rp500 Ribu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Warga Pontianak dilarang beri uang ke pengemis dan pengamen di jalanan. Melanggar Perda Ketertiban Umum bisa kena sanksi denda Rp500 ribu.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.