Warga Pontianak dilarang beri uang ke pengemis dan pengamen di jalanan. Melanggar Perda Ketertiban Umum bisa kena sanksi denda Rp500 ribu.
Sanksi Denda Satpol PP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Warga Pontianak dilarang beri uang ke pengemis dan pengamen di jalanan. Melanggar Perda Ketertiban Umum bisa kena sanksi denda Rp500 ribu.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.