Kalbar  

Sujiwo Dorong Pengawasan Ketat Wajib Pajak dan Sanksi ke yang Nakal, Cegah PAD Bocor

Kubu Raya Fokus Tingkatkan PAD: Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Prioritas

SuJiwo Dorong Pengawasan Ketat Wajib Pajak dan Sanksi yang Nakal Cegah PAD Bocor. (FOTO: PROKOPIM)

KabarKalimantan.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang gencar menjalankan strategi guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan dari pajak dan retribusi daerah. Upaya ini diungkapkan oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, saat menghadiri rapat Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya, Senin (29/09/2025).

Salah satu fokus utama dari strategi yang dicanangkan adalah penguatan sistem pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap wajib pajak.

Strategi Kunci: Pengawasan Diperkuat, Sanksi Diterapkan untuk Pencegahan

Bupati Sujiwo secara tegas menyoroti pentingnya pengetatan pengawasan sebagai langkah krusial untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah.

“Pemerintah daerah memperkuat proses pengawasan terhadap wajib pajak dan retribusi untuk memastikan kepatuhan,” jelas Sujiwo.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penerapan penindakan hukum: “Sanksi bagi pelanggar juga diterapkan untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah.”

Untuk mendukung strategi pengawasan ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah-langkah konkret, termasuk:

• Penambahan Aparatur: Jumlah petugas di lapangan untuk pengawasan akan ditambah.

• Peningkatan Disiplin: Pelatihan dan peningkatan disiplin diberikan kepada aparatur pelaksana pungutan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemda Kubu Raya untuk tidak hanya memperluas basis pajak, tetapi juga menjamin kepatuhan dari wajib pajak yang sudah teridentifikasi.

Strategi Lain Optimalisasi Penerimaan Daerah

Selain pengawasan, Bupati Sujiwo juga memaparkan serangkaian strategi komprehensif lainnya untuk mengoptimalkan PAD:

1. Perluasan Basis Penerimaan: Mengidentifikasi wajib pajak potensial dan baru, serta memperbaiki basis data objek pajak agar penilaian lebih akurat.

2. Restrukturisasi dan Penyesuaian Tarif: Melakukan restrukturisasi jenis-jenis pajak dan retribusi serta menyesuaikan tarif sesuai dengan peraturan pusat terbaru.

3. Pemanfaatan Teknologi: Menggunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pajak dan retribusi guna mengoptimalkan proses pemungutan.

4. Harmonisasi Kebijakan: Menyelaraskan peran daerah terkait pajak dan retribusi agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan tidak menimbulkan duplikasi pungutan.

Sujiwo juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan mengenai urgensi pembayaran pajak dan retribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

Dengan kombinasi antara pengawasan ketat, penerapan sanksi, dan upaya perluasan basis pajak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap dapat mencapai target optimalisasi PAD untuk pembiayaan pembangunan di tahun-tahun mendatang.