Kalbar  

Kendala Pembebasan Lahan Jadi Sorotan, Pelebaran Jalan Komyos Sudarso Pontianak Ditargetkan Tuntas 2026

Target Lebar 16 Meter Dikejar

Kendala Pembebasan Lahan Jadi Sorotan, Pelebaran Jalan Komyos Sudarso Pontianak Ditargetkan Tuntas 2026. (FOTO: PROKOPIM)

KabarKalimantan.id – Program pelebaran Jalan Komyos Sudarso di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Setelah sempat tertunda, proyek infrastruktur penting ini ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa proyek pelebaran jalan tersebut telah masuk dalam agenda kerja prioritas Pemkot dan alokasi dana sementara telah disiapkan sebesar Rp18 miliar.

Edi Kamtono menjelaskan, desain ideal Jalan Komyos Sudarso adalah memiliki lebar 16 meter. Saat ini, menurut data Pemkot, sekitar 60 persen jalan sudah mencapai standar tersebut, namun sisanya masih berkisar antara 9 hingga 12 meter.

“Target kami, pengerjaan pelebaran ini akan kami selesaikan di tahun 2026,” ujar Edi, Rabu (15/10/2025).

Wali Kota menambahkan, proses pelebaran jalan ini sempat tertunda sejak tahun 2022 karena status Jalan Komyos Sudarso saat itu masih merupakan jalan nasional. Status tersebut baru dikembalikan menjadi jalan kota pada tahun 2024, yang kini memungkinkan Pemkot Pontianak untuk melanjutkan upaya pembebasan lahan yang belum sepenuhnya tuntas.

Meskipun anggaran telah tersedia, Edi Kamtono menegaskan bahwa kendala utama proyek ini bukan terletak pada ketersediaan dana, melainkan pada persoalan teknis dan sosial di lapangan, terutama terkait pembebasan lahan.

“Kadang dananya ada, tetapi pelaksanaannya terhambat oleh masalah teknis atau interaksi sosial di lokasi,” jelasnya.

Wali Kota mengakui bahwa sebagian lahan sudah dibebaskan dan siap untuk pengerjaan fisik. Namun, masih ada beberapa titik yang memerlukan pendekatan lebih lanjut dan proses pembebasan tambahan. Tantangan terbesar, lanjutnya, adalah meyakinkan masyarakat pemilik lahan.

Untuk mengatasi hal ini, Pemkot akan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan secara kekeluargaan dengan masyarakat. Apabila langkah persuasif tidak membuahkan hasil, jalur konsinyasi dapat ditempuh.

“Setelah ada penilaian dari tim penilai independen (appraisal), dananya akan kami titipkan ke pengadilan,” pungkas Edi, merujuk pada mekanisme hukum penyerahan ganti rugi pembebasan lahan.

Selain Jalan Komyos Sudarso, Pemkot Pontianak juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terkait rencana pelebaran Jalan Imam Bonjol.

Ruas jalan dari arah Adisucipto menuju Imam Bonjol berstatus jalan provinsi, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Pemprov Kalbar. Edi mengusulkan bahwa pelebaran di ruas jalan ini memungkinkan untuk dilakukan dengan menggeser posisi parit (drainase).

“Jika paritnya dibeton dengan dimensi yang memadai untuk mengatasi genangan air, dan kemudian jalannya dilebarkan, hasilnya akan lebih optimal dalam mengatasi masalah lalu lintas dan banjir,” tutupnya.