Kalbar  

Bea Cukai Kalbar Tindak 437 Kasus Pelanggaran Kepabeanan, Nilai Barang Capai Rp274,7 Miliar

Kodam XII/Tanjungpura Komitmen Dukung Pemberantasan Barang Ilegal

Bea Cukai Kalbar Tindak 437 Kasus Pelanggaran Kepabeanan, Nilai Barang Capai Rp274,7 Miliar. (FOTO: PENDAM XII/TPR)

KabarKalimantan.id – Upaya pemerintah dalam menindak tegas praktik ilegal di sektor kepabeanan dan cukai menunjukkan hasil signifikan. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat mencatat, selama tahun 2025 (hingga Oktober), telah berhasil menindak 437 kasus pelanggaran dengan total nilai barang mencapai Rp274,7 miliar.

Data tersebut diungkapkan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang hasil penindakan di Kantor Wilayah DJPB Kalimantan Bagian Barat, Rabu (15/10/2025), yang turut dihadiri oleh Inspektur Kodam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Agus Firman Yusmono.

Dari total 437 kasus, penindakan di bidang kepabeanan mencakup 124 kasus dengan nilai barang mencapai Rp270,4 miliar. Sementara itu, penindakan di bidang cukai mencapai 313 kasus dengan nilai barang Rp4,2 miliar.

Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berhasil diamankan meliputi:

• 3,81 juta batang rokok ilegal.
• 302,94 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Atas penindakan barang kena cukai ilegal ini, potensi denda ultimum remidium (denda terberat) yang dikenakan mencapai Rp1,47 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa hasil penindakan ini meningkat secara nasional setelah pembentukan satuan tugas (satgas) khusus pengawasan. Rerata penindakan bulanan mengalami peningkatan sebesar 4,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Djaka Budhi Utama menegaskan, Bea Cukai akan melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal.

“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian/Lembaga, yang secara sinergis mendukung terciptanya iklim industri yang legal.

Dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum ini datang dari TNI. Inspektur Kodam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Agus Firman Yusmono, menegaskan komitmen penuh Kodam XII/Tpr dalam memberantas segala bentuk penyelundupan dan peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

“Kodam XII/Tpr senantiasa bersinergi dengan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam pelaksanaan operasi penegakan hukum di perbatasan dan jalur-jalur distribusi rawan pelanggaran,” tegas Brigjen Agus, menegaskan peran TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.