Sosok Tessa Mahardhika Sugiarto Jubir KPK yang Baru

Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK (Foto:int).

KabarKalimantan.id — Tessa Mahardhika Sugiarto ditunjuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menjadi juru bicara KPK menggantikan Ali Fikri.

Ketua KPK Nawawi menjelaskan jika Ali Fikri digantikan Tessa karena adanya penyegaran di KMK dan memberikan ruang bagi para pegawai KPK lainnya berkesempatan untuk jadi corong lembaga.

“Ini enggak ada salahnya, membuat semacam penyegaran, dan ini juga sekaligus memberi ruang kesempatan pada pegawai-pegawai KPK lainnya untuk menjadi ‘corong’ lembaga,” ujar Ketua KPK.

Terpisah dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak jika Ali Fikri sudah definitif juga jadi Kepala Bagian Pemberitaan.

“Ali kan sudah definitif Kabag Pemberitaan, kalau jubir dulu Ali pelaksana harian (plh). Ini sudah ada definitif penyidik Tessa,” kata Johanis Tanak.

Tessa Mahardika Sugiarto merupakan penyidik KPK, dimana ia sempat tampil saat melakukan pengungkapan keterlibatan pihak tertentu yang diduga membantu anggota DPR Miryam S Haryani melarikan diri menghindari penyidikan KPK pada tahun 2017 lalu.

Pada 2020 lalu Tessa mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada tahun 2023.

Tessa Mahardika anggota kepolisian dan memiliki dedikasi yang baik, ia kerap melakukan investigasi dengan ilmu yang dimilikinya selaku senior di KPK. Ia pun banyak memiliki pelatihan-pelatihan dan sertifikasi di bidangnya, beliau adalah salah satu penyidik ​​yang memperoleh pengetahuan komprehensif tentang cara kerja sistem korupsi di Indonesia.

Lalu apa-apa saja tugas Juru Bicara KPK yang baru Tessa Mahardika Sugiarto, berikut KabarKalimantan.id menelusuri Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ortaka (Organisasi dan Tata Kerja) dimana Tim Juru Bicara KPK memiliki Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Organisasi pada Pasal 53:

1. Tim Juru Bicara KPK adalah unsur pelaksana tugas pendukung tugas Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekretaris Jenderal;

2. Tim Juru Bicara KPK dipimpin oleh seorang Juru Bicara.

3. Tim Juru Bicara mempunyai tugas menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dan melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan Pimpinan.

4. Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Bicara menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan bahan dan memberikan rekomendasi pada Pimpinan untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik;
b. menyampaikan informasi kinerja KPK pada publik;
c. mengumpulkan informasi dari seluruh unit di KPK dan pihak terkait lainnya untuk kebutuhan penyampaikan informasi pada publik;
d. pengelolaan dan analisis data dan informasi untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik;
e. melakukan monitoring, analisis media dan perkembangan opini publik;
f. mengelola news room untuk mendukung pelaksanaan tugas Juru Bicara;
g. pelaksanaan kerjasama dengan pihak internal maupun eksternal KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas juru bicara; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan terkait dengan tugas penyampaian informasi pada publik;

5. Tim Juru Bicara membawahkan Spesialis dan Administrasi yang keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Pimpinan.