Cegah Hama Penyakit, Ratusan Kotak Wortel dan Kentang Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan

Para Tersangka Ikut Menyaksikan Pemusnahan

Cegah Hama Penyakit, Ratusan Kotak Wortel dan Kentang Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan. (FOTO: HUMAS POLRES)

KabarKalimantan.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga wilayah perbatasan dari masuknya produk pertanian ilegal. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana perdagangan gelap produk pertanian asal Malaysia pada Kamis (30/10/2025) siang.

Kegiatan pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin ini diselenggarakan di lahan kosong samping Perumahan GSP II, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari operasi penindakan kasus perdagangan ilegal. Total komoditas yang dilenyapkan berupa 334 kotak wortel bermerek Fresh Carrot dan 12 karung kentang. Seluruh komoditas ini diduga kuat berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi maupun izin karantina.

Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) PLBN Jagoi Babang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang. Dua orang tersangka berinisial F (22) dan MN (25) juga turut hadir menyaksikan proses tersebut.

AKP Anuar Syarifudin menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membuka kemasan produk, lalu menimbunnya ke dalam lubang yang sudah disiapkan di lokasi.

“Langkah pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam mencegah masuknya produk pertanian ilegal yang berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan (OPTK) dan tentu merugikan petani lokal,” ujar AKP Anuar.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) BKHIT PLBN Jagoi Babang, drh. Danu Suprayogo, yang turut hadir dalam acara, menjelaskan pentingnya tindakan ini.

“Barang bukti harus segera kami musnahkan karena komoditas ini cepat rusak, busuk, dan dikhawatirkan membawa ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Kolaborasi dengan Polres dan Kejaksaan sangat penting dalam penindakan hukum ini,” tutur Danu.

Penindakan terhadap perdagangan ilegal hasil pertanian lintas negara akan terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan. Kasatreskrim menegaskan bahwa penyelundupan produk pertanian ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan ketahanan pangan nasional serta kesehatan tanaman.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya serta konsekuensi hukum dari memasukkan barang pertanian tanpa izin karantina resmi,” tutup AKP Anuar.

Saat ini, Polres Bengkayang telah menindaklanjuti kasus ini berdasarkan dua Laporan Polisi yang telah terbit sebelumnya, dengan harapan penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.