Pemprov Kalimantan Barat Dukung Pembentukan UPT Penataan Ruang Laut

UPT Penataan Ruang Laut Bisa Percepat Layanan Pusat dan Daerah

AUDIENSI - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat menerima audiensi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Senin (9/2/2026).

KabarKalimantan.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Ruang Laut di Pontianak.

Langkah itu dinilai strategis untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan di wilayah Kalimantan Barat.

Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat menerima audiensi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Senin (9/2/2026).

Audiensi tersebut dipimpin oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, dan turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Kalbar. Pertemuan membahas secara khusus rencana pembentukan UPT Penataan Ruang Laut di Kalimantan Barat.

Harisson menegaskan bahwa keberadaan UPT tersebut akan membantu mempercepat proses birokrasi serta meningkatkan efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga : Samsat Gokatan dan Go PBB, Permudah Warga Bayar Pajak di Kecamatan

“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dalam rangka mempercepat penanganan birokrasi, mendukung rencana pembentukan UPT Teknis di Pontianak,” ujarnya.

UPT Penataan Ruang Laut merupakan satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP yang memiliki peran penting dalam dukungan teknis perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, serta pembinaan zonasi laut.

Kehadiran UPT ini diharapkan dapat memperkuat implementasi konsep ekonomi biru (blue economy) yang berkelanjutan.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pembentukan UPT tersebut.

“UPT ini menjadi penting dalam rangka mempercepat, mempermudah, dan memperpendek layanan publik,”

Selain itu, dirinya menambahkan keberadaan UPT juga mempermudah koordinasi dan sinkronisasi program kegiatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan wilayah sekitarnya

Adapun fungsi utama UPT Penataan Ruang Laut meliputi fasilitasi penyusunan tata ruang laut, penetapan zonasi kawasan, serta pengendalian pemanfaatan ruang laut.
“Upaya tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola ruang laut yang inklusif, memperhatikan kepentingan masyarakat pesisir, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut,” ujarnya.

Dengan dukungan Pemprov Kalbar, pembentukan UPT ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengelolaan ruang laut yang terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Barat. (*)